Virus Corona
Biaya Perawatan Dua Orang Indonesia yang Positif Corona akan Ditanggung Pemerintah
Pemerintah telah memastikan ada dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang terjangkit virus corona di Tanah Air.
TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah telah memastikan ada dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang terjangkit virus corona di Tanah Air.
Hal ini bahkan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Senin (2/3/2020).
Jokowi kemudian menjelaskan bahwa dua WNI yang terpapar virus corona itu merupakan ibu dan anak.
"Dua orang, ibu 64 tahun dan putrinya 31 tahun," kata Jokowi seperti dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
• Apakah WNI Positif Corona Ditanggung BPJS Kesehatan? Begini Penjelasannya
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pun mengatakan saat ini kedua WNI tersebut dirawat di Rumah Sakit Penyakit Infeksi Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Lalu, apakah proses perawatan pasien yang terjangkit virus corona bakal dicover oleh BPJS Kesehatan?
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf menjelaskan, virus corona merupakan kasus spesifik yang diatur tersendiri dalam Keputusan Menteri Kesehatan.
Di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 tersebut dijelaskan, berbagai pembiayaan penanggulangan kasus terkait virus corona bakal diatur dan dijamin oleh pemerintah.
"Memang anggaran diatur, dan semua dijamin oleh pemerintah," ujar Iqbal ketika dihubungi Kompas.com.
• Gejala-gejala Klinis Terjangkit Virus Corona dan Pencegahanya, Begini Penjelasannya
Iqbal pun mengatakan, proses penjaminan tersebut bakal meliputi beberapa persyaratan tertentu.
"Misal, mesti rumah sakit dengan syarat tertentu untuk pelayanan pasien corona," jelas dia.
Adapun di dalam keputusan keempat aturan tersebut disebutkan:
"Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Aturan tersebut lebih lanjut dijelaskan, pembiayaan yang dimaksud termasuk untuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum keputusan menteri berlaku (4 Februari 2020).
• Jokowi: Thermal Scanner untuk Deteksi Virus Corona Tak Selalu Akurat 100 Persen
dengan mengacu pada pembiayaan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.