Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sengketa Tanah Sriwedari

Pengadilan Negeri Solo Benarkan Ada Permohonan Eksekusi Paksa Tanah Sriwedari, Berikut Penjelasannya

Pengadilan Negeri (PN) Solo membenarkan tanah Sriwedari bakal dieksekusi sesuai permohonan pihak ahli waris.

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Ryantono Puji
Ketua Pengadilan Negeri Solo, Krosbin Lumban Gaol. 

Ketika itu, gugatan tidak bisa diterima oleh PN Solo.

Tidak terima, ahli waris melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT), putusannya mengabulkan gugatan ahli Waris.

Tanah dan bangunan sengeketa itu berdasarkan putusan PT adalah milik ahli waris.

"Pemkot Solo atas putusan itu melakukan kasasi namun di tolak," jelas dia.

Namun menurut dia, peninjauan kembali pemkot Solo juga ditolak.

"Berdasarkan itu memiliki kekuatan hukum tetap pihak ahli waris mengajukan permohonan eksekusi," jelas Krosbin.

PN juga sudah melakukan 13 kali aamaning (teguran) pada Pemkot Solo.

Terkait Sengketa Tanah Sriwedari, Kuasa Hukum Ahli Waris Sebut akan Eksekusi Paksa

Namun, pada aamaning ke- 13 tergugat atau Pemkot Solo memohon agar menunda eksekusi menunggu proses hukum yang berjalan.

Proses hukum tersebut adalah putusan PK yang mereka ajukan.

"Namun, saat putusan PK turun tetap memenangkan pihak ahli waris," papar Krosbin.

Krosbin membeberkan semua proses hukum telah selesai saat ini yakni peradilan umum dan tata usaha negara.

Bahkan, sertifikat HP no. 11 dan no. 15 milik Pemkot Solo sudah dicabut oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sebelumnya, Tanah Sriwedari bakal dieksekusi paksa oleh pemohon ahli waris tanah Sriwedari RMT Wirjodiningrat melalui Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Hal itu setelah PN Surakarta menerbitkan Penetapan Eksekusi Pengosongan No: 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt. Jo No:31/Pdt.G/2011/PN SKA Jo No: 87/Pdt/2012/PT.Smg Jo No: 3249-K/Pdt/2012 tanggal 21 Februari 2020.

"Itu berisi perintah untuk melakukan eksekusi pengosongan paksa kepada Pemkot Solo untuk menyerahkan tanah Sriwedari seluas 10 hektar pada ahli waris Sriwedari RMT Wirjodiningrat," kata Kuasa Hukum Ahli Waris Dr.HM. Anwar Rachman,SH, MH, Rabu (3/3/2020). (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved