Sengketa Tanah Sriwedari
Pengadilan Negeri Solo Benarkan Ada Permohonan Eksekusi Paksa Tanah Sriwedari, Berikut Penjelasannya
Pengadilan Negeri (PN) Solo membenarkan tanah Sriwedari bakal dieksekusi sesuai permohonan pihak ahli waris.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pengadilan Negeri (PN) Solo membenarkan tanah Sriwedari bakal dieksekusi sesuai permohonan pihak ahli waris.
Ketua PN Solo, Krosbin Lumban Gaol mengatakan, sengketa lahan ini adalah kasus yang sudah berjalan sejak tahun 1970.
Sengketa ini sudah berjalan dan melalui berbagai proses hukum baik di Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penggugat Pemkot Solo atas tanah Sriwedari itu ada sebanyak 11 orang dari ahli waris.
"Iya benar memang sesuai persidangan dan putusan yang ada tanah milik ahli waris makanya diajukan eksekusi," kata Krosbin kepada TribunSolo.com, Rabu (4/3/2020).
• Sengketa Tanah Sriwedari yang Tak Kunjung Usai, Pemkot Solo Tetap Ngotot Punya Sertifikat Sah
Gugatan ahli waris ke PTUN sebab Pemkot memiliki sertifikat hak pakai (HP) no 11 dan no 15 di tanah sengketa.
Atas gugatan itu akhirnya keluar putusan mencabut sertifikat Hak Pakai Pemkot No 11 dan 15.
Pemkot Solo kemudian banding di PTUN.
• Kronologi Lengkap Sengketa Tanah Sriwedari Versi Penggugat Pemkot Solo
Kemudian PTUN memutuskan memenangkan tergugat, Pemkot Solo.
Belum berakhir, ahli waris kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Dari Kasasi yang dilakukan Ahli waris ke MA dikabulkan seluruh permohonannya.
Berdasarkan putusan itu, Pemkot Solo Kemudian melakukan peninjauan kembali, namun ditolak.
Memperkuat hasil putusan MA, Ahli waris mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo tahun 2011.
Gugatan ahli waris bertujuan menyatakan proses peradilan sebelumnya sudah sah dan memiliki kekuatan hukum.