Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sengketa Tanah Sriwedari

Sriwedari Bakal Dieksekusi, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo: Masjid Bukan Dibangun di Tanah Sengketa

Masjid Taman Sriwedari Solo dibangun di tanah Sriwedari dipastikan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo tidak berada di tanah sengketa.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Adi Surya
Masjid Taman Sriwedari senilai Rp 165 miliar yang dibangun di tanah Sriwedari di Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Solo. 

"Itu tetap milik pemerintah karena sudah melalui sidang eksaminasi yang dihadiri para pakar hukum," terang Rudy.

"Ada kronologinya dan ada dokumentasinya," tandasnya. 

Ada Permohonan Eksekusi

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Solo membenarkan tanah Sriwedari bakal dieksekusi sesuai permohonan pihak ahli waris.

Ketua PN Solo, Krosbin Lumban Gaol mengatakan, sengketa lahan ini adalah kasus yang sudah berjalan sejak tahun 1970.

Sengketa ini sudah berjalan dan melalui berbagai proses hukum baik di Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Penggugat Pemkot Solo atas tanah Sriwedari itu ada sebanyak 11 orang dari ahli waris.

Cerita Kasus Tanah Sriwedari Disebut Ahli Waris Jadi Sengketa Terlama Sepanjang Setengah Abad Ini

"Iya benar memang sesuai persidangan dan putusan yang ada tanah milik ahli waris makanya diajukan eksekusi," kata Krosbin kepada TribunSolo.com, Rabu (4/3/2020).

Gugatan ahli waris ke PTUN sebab Pemkot memiliki sertifikat hak pakai (HP) no 11 dan no 15 di tanah sengketa.

Atas gugatan itu akhirnya keluar putusan mencabut sertifikat Hak Pakai Pemkot No 11 dan 15.

Pemkot Solo kemudian banding di PTUN.

Kemudian PTUN memutuskan memenangkan tergugat, Pemkot Solo.

Belum berakhir, ahli waris kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Dari Kasasi yang dilakukan Ahli waris ke MA dikabulkan seluruh permohonannya.

Berdasarkan putusan itu, Pemkot Solo Kemudian melakukan peninjauan kembali, namun ditolak.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved