Berita Sragen Terbaru
Tak Jera Dipenjara 3 Kali, Pria di Sragen Masuk Bui Lagi seusai Ajak Istri Curi Motor
Polres Sragen menangkap pasutri yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Rabu (4/3/2020) lalu.
TRIBUNSOLOC.COM - Polsek Gesi bersama Opsnal Reskrim Polres Sragen menangkap pasutri yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Rabu (4/3/2020) lalu.
Pasutri tersebut ialah Iksan Sholikin (35) alamat Dukuh Ngijo RT 12 Desa Suwatu Kecamatan Tanon dan Ndaru Yulianti (38) beralamat di Kampung Ngablak RT 13 Kelurahan Kroyo Kecamatan Karangmalang.
Iksan merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama yaitu pencurian sepeda motor dan telah keluar masuk lapas sebanyak tiga kali.
• Pasien yang Sempat Diisolasi di RSUD Sukoharjo sudah Boleh Pulang, Masih akan Dipantau 14 Hari
Sementara sang istri hanya menjadi ibu rumah tangga.
Keduanya berhasil ditangkap setelah beberapa hari buron.
Dikutip TribunSolo.com dari Tribunjateng.com, kejadian pencurian sendiri pada Jumat (28/2/2020) lalu di Dukuh Kopen RT 02 Desa Tanggan Kecamatan Gesi Kabupaten Sragen.
"Keduanya ditangkap Rabu, (4/3/2020) pukul 10.00 WIB di Kampung Tawengan Kelurahan Sine Kecamatan Sragen," kata Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo melalui Kassubag Humas AKP Harno, Jumat (6/3/2020).
• Cerita Wabup Sragen soal Bidan yang Ingin Diangkat PNS: Banyak yang Menangis-nangis ke Ruangan Saya
Modus operandi yang digunakan kedua tersangka dengan mengambil sepeda motor korban yang terparkir di teras rumah dengan kunci yang masih menempel.
Kronologi kejadian pada Jumat (28/2/2020) lalu sekira pukul 12.00 WIB di TKP, korban memarkirkan sepeda motornya di depan teras rumah menghadap kearah utara dan kunci masih menempel di motor.
Korban yang hendak membersihkan kacang tanah dan memberi makan ternak sapi akhirnya masuk ke dalam rumah.
• Kronologi Driver Ojol Sragen Tertembus Peluru Nyasar Polisi saat Masih Menunggu Penumpang di Masaran
Setelah 15 menit korban bergegas pergi untuk menghadiri pertemuan di gunung tugel.
"Waktu mau mengendarai sepeda motornya korban terkejut karena sepeda motor korban telah tidak ada ditempat.
Atas kejadian tersebut akhirnya korban melaporkan ke ke Polsek Gesi," kata Harno.
Bersama dengan opsnal reskrim Polres Sragen tim melakukan pengembangan ke daerah Purwodadi.
Pengakuan tersangka selama awal 2020 ini telah melakukan pencurian sebanyak 10 tempat dengan madus yang sama.
• Sudah Dioperasi di RSUD dr Moewardi Solo, Begini Kondisi Driver Ojol Sragen yang Kena Peluru Nyasar
"Kasus ini masih kita kembangkan, sementara ada 10 tempat di wilayah Kabupaten Sragen, kami masih dilakukan pengembangan bersama Opsnal Polres Sragen," tandasnya.
Sebelum ditangkap, keduanya berhasil mencuri motor Honda Beat bernopol AD 4352 BME beserta STNK milik korban bernama Sumarni.
Bersamaan dengan korban Polres Sragen juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat nopol AD 4260 EX sarana yang digunakan pelaku, satu buah helm warna hitam, satu buah jaket warna hitam merah tulisan honda dan uang tunai Rp 255 ribu.
Kedua tersangka melanggar pasal 363 KUH Pidana tindak pidana Pencurian dengan pemberatan. (Tribunjateng.com/Mahfira Putri Maulani)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Buron Berhari-hari, Pasutri Asal Sragen yang Bahu-membahu jadi Pencuri Ini Akhirnya Ditangkap"