Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sengketa Tanah Mangkubumen

Toko Kelontong di Depan Mal Paragon Solo ini Bernilai Rp 6 Miliar, Penghuni Terancam Diusir Paksa

Toko Kelontong di Depan Mal Paragon Solo ini Bernilai Rp 6 Miliar, Penghuni Terancam Terusir Paksa

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Aji Bramastra
TRIBUNSOLO.COM/ADI SURYA SAMODRA
Bangunan toko di depan Mal Paragon Solo. Bakal dieksekusi Pemprov Jateng pada 10 Maret 2020. Penghuni terancam terusir. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sebuah toko kelontong kecil yang terletak tepat di sisi utara Mall Paragon Solo, itu terlihat biasa-biasa saja sebenarnya.

Tapi siapa mengira, toko kelontong itu harganya bisa senilai Rp 6 miliar bila mengikuti harga pasar.

Dibangun di Lahan Sengketa, Masjid Rp 165 Miliar di Sriwedari Terancam Dirobohkan, Panitia Pasrah

Lawan Pemprov Jateng, Kuasa Hukum Ahli Waris Tanah Mangkubumen Beberkan Bukti

Nah, penghuni toko itu, Sumarjoko dan keluarganya, kini diliputi kecemasan.

Sumarjoko, yang mewarisi rumah itu dari orangtuanya, Sutarno dan Sudarni, terancam terusir paksa dari bangunan yang ditinggalinya itu.

Padahal, toko dan rumah itu, sudah didiami oleh orangtua dan keluarga Sumarjoko secara turun temurun, sejak tahun 1954.

Pemprov Jateng, sudah mengantongi izin dari pengadilan, untuk mengeksekusi lahan yang ditempati toko itu, pada 10 Maret 2020 nanti.

Menggugat Gubernur

Sumarjoko sebenarnya pernah mengajukan permohonan sertifikasi tanah yang dia tempati itu.

Tapi kemudian ditolak oleh negara, lantaran Sumarjoko tidak cukup bukti atas kepemilikan itu. 

Ditambah, tanah seluas 400 meter persegi itu masih tercatat menjadi bagian dari Surat Hak Pakai Nomor 3 milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Surmarjoko menjadi cemas atas nasib rumah peninggalan almarhum ayahnya Sutarno yang dibeli tahun 1954.

Ditengah kecemasan itu, seorang pria bernama R Ariyo Rahindra Widiastomo, kemudian muncul.

Ia mengaku sebagai ahli waris tanah-tanah di sana, termasuk yang didiami oleh Sumarjoko.

Itu berdasarkan Akta Hak Milik Nomor 29 yang dibuat Notaris Residen Goeder Troon terkait tanah di Kampung Mangkubumen seluas 8,3 hektar. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved