Fakta Dibalik Pembunuh dan Pemerkosa Remaja 14 Tahun di Sumatera Utara, Pelaku Ternyata Paman Korban
"Motifnya karena hasrat yang terpendam oleh tersangka kepada korban," katanya ketika dikonfirmasi lewat telepon Senin (9/3/2020).
Menurutnya, motif pelaku nekad melakukan perbuatannya karena terobsesi film porno di warnet.
Tersangka putus SD, suka nonton porno di warnet
Tersangka yang masih berusia 16 tahun ini, kata dia, putus sekolah dari Sekolah Dasar dan bekerja mencari ikan atau melaut.
"Dia sering ke warnet nonton film porno. Kalau tidak ada kegiatan atau melaut, dia di warnet nonton film porno. Termasuk malam itu sebelum melakukannya," katanya.
• Kakek 60 Tahun Cabuli Siswi SMP, Terungkap Setelah Sang Ibu Curiga Putrinya Tak Kunjung Datang Bulan
• Kenal di Facebook, Remaja di Yogya Cabuli 6 Perempuan, Semuanya Dijanjikan Dinikahi
Menurutnya, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, remaja 14 tahun itu ditemukan sudah meninggal dunia di kamarnya dengan luka di leher dan lebam di wajahnya.
Sekitar pukul 07.00 WIB, ibu korban hendak membangunkannya untuk sekolah namun menemukannya dalam keadaan wajah tertutup sprei dan tidak mengenakan celana dalam.
Orangtua korban kemudian membawa korban yang sudah meninggal dunia ke rumah sakit.
Polisi yang melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi kemudian berhasil menangkap pelaku saat berada di rumah kerabatnya yang berdekatan dengan rumah korban.
(Dewantoro)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembunuh dan Pemerkosa Remaja di Tanjung Balai Punya Hasrat Terpendam, Sering Intip Korban Mandi dan Kecanduan Film Porno"