Virus Corona

Malaysia Terapkan "Lockdown" Beserta 6 Ketentuannya untuk Lawan Virus Corona

Kabar terbaru datang dari penanganan wabah virus corona oleh Negara tentangga Malaysia.

Pixabay.com
Ilustrasi virus Covid-19 atau Corona 

TRIBUNSOLO.COM - Kabar terbaru datang dari penanganan wabah virus corona oleh Negara tentangga Malaysia.

Hal ini karena kabar terbarunya Malaysia telah menetapkan kebijakan lockdown di negaranya.

Dampak Corona, Ujian Nasional dan Ujian Sekolah SMK di Klaten Ditunda

Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin, telah mengumumkan kebijakan lockdown ini beserta 6 ketentuannya.

Peraturan ini disampaikan PM baru pengganti Mahathir Mohamad itu dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2020).

"Untuk itu, pemerintah memutuskan untuk melaksanakan Perintah Kawalan Pergerakan, mulai 18 Maret 2020, yaitu lusa hingga 31 Maret 2020, di seluruh negara."

Demikian keterangan yang tertulis di pernyataan Muhyiddin Yassin kemarin.

Di situ juga tercantum perintah ini berdasarkan Akta Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988 dan Akta Polis 1967.

Kemudian untuk aturan-aturan yang harus dijalankan masyarakat Malaysia selama masa lockdown adalah sebagai berikut.

1. Larangan aktivitas massa

PM Muhyiddin Yassin menyerukan larangan mengadakan perkumpulan massa seperti aktivitas keagamaan, ajang olahraga, sosial, dan budaya.

Untuk mewujudkannya, dia telah memerintahkan rumah ibadah dan toko-toko untuk ditutup, kecuali toserba, pasar, dan toko kelontong yang menjual keperluan harian.

Khusus untuk umat Islam, semua aktivitas keagamaan di masjid ditangguhkan termasuk shalat Jumat, sesuai hasil Rapat Komite Khusus pada 15 Maret 2020.

Jersey Persis Solo Diperkenalkan di Tengah Corona Tanpa Sponsor, Manajemen : Hanya Owner yang Tahu

2. Larangan perjalanan ke luar negeri

Larangan perjalanan diterapkan bagi warga Malaysia yang hendak ke luar negeri.

Bagi yang kembali dari luar negeri, harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan karantina secara mandiri selama 14 hari.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved