Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Beredar Video Pasien PDP Covid-19 'Dilepas' RS, Begini Komentar Praktisi Kesehatan

Dari beberapa masyarakat yang diduga positif virus corona beredar video salah satu pasien yang ditolak oleh sebuah rumah sakit.

Twitter.com/Bravo_19PAS
Viral Video Pasien Diduga Terjangkit COVID 19 Ditolak RS, Ini Komentar Praktisi Kesehatan 

"Nah kalau dia (orang dalam video, red) masih masuk dalam posisi sebagai ODP tidak harus rawat inap, dia bisa rawat jalan," tandas Tonang.

Ia melanjutkan, ODP merupakan orang baru saja pulang dari negara-negara yang terjangkit atau daerah-daerah Indonesia yang masuk dalam transmisi lokal.

Jika selama 14 hari timbul gejala deman, batuk kering atau sesak nafas, ODP seperti ini kemudian akan di cek diperiksa bila mana kondisi mengharuskan rawat inap maka status meningkatkan sebagai PDP.

"Orang-orang seperti inilah, akan melakukan tes lab. Diambul sampel darah dan nasofaring untuk melihat ada virus Corona atau tidak," kata Tonang.

Berdasarkan informasi yang didapatkan Tonang dari PERSI video perempuan bermasker putih tersebut diambil tanggal 12 Maret 2020 yang lalu.

"Kejadiannya pasien tidak dalam kategori PDP tapi masuk baru di kategori ODP," terangnya.

Tonang menambahkan, perawatan ODP bisa dilakukan pemantauan di rumah masing-masing.

Nanti ketika muncul gejala - gejala COVID 19, ODP diwajibkan datang ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tonang menilai kejadian seolah-olah pasien tersebut ditolak pihak rumah sakit adalah miskomunikasi.

"Masyarakat juga bisa memahami rumah sakit diprioritaskan untuk pasien yang perlu. Kalau ada orang yang tidak timbul gejala bisa berada dirumah dan dipantau secara mandiri," imbuhnya.

 Rumah Sakit Tidak Boleh Menolak Pasien

Ilustrasi rumah sakit freepik.com
Ilustrasi rumah sakit (freepik.com)

Tonang menjelaskan pada prinsip dasarnya, rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien.

Namun, prinsip ini akan tergantung pada dua hal penting lainnya.

"Kemampuan kompetensi dokter ada dan ruangan yang dibutuhkan ada, automatis tidak boleh ditolak"

"Dua prinsip dasar ini sering kita terapkan di lapangan, " kata Tonang kepada Tribunnews, Kamis (19/3/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved