Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Beredar Video Pasien PDP Covid-19 'Dilepas' RS, Begini Komentar Praktisi Kesehatan

Dari beberapa masyarakat yang diduga positif virus corona beredar video salah satu pasien yang ditolak oleh sebuah rumah sakit.

Twitter.com/Bravo_19PAS
Viral Video Pasien Diduga Terjangkit COVID 19 Ditolak RS, Ini Komentar Praktisi Kesehatan 

Tonang memisalkan, jika dua hal tersebut tidak terpenuhi salah satunya, maka rumah sakit akan melakukan penanganan darurat sementara untuk menstabilkan pasien.

Kemudian rumah sakit yang menerima pasien merujuknya ke rumah sakit lainnya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan si pasien.

"Jadi ini bukan menolak, tetap memberikan pelayanan semampu dan semaksimal kita"

"Maksimal untuk selanjutnya di rujuk ke rumah sakit yang memang betul betul memiliki fasilitas tersebut," imbuh Tonang.

Unik, Ini yang Dilakukan Ariel NOAH di Rumah Karena Social Distancing, Rakit 4 Gundam dan Giveaway

Seputar Virus Corona
Seputar Virus Corona (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

 Dalam sambungan telepon, Tonang menjelaskan faktor fasilitas rumah sakit, khususnya tempat tidur dalam pelayanan kepada pasien.

Ia menilai ketersedian fasilitas ini akan menentukan pasien itu akan di rawat atau di rujuk ke rumah sakit lainnya.

"Misalkan pasien datang, kompetensi dokter ada, tapi kenyataan tidak ada ruangan yang menampung. Tetap nanti harus kita rujuk ke RS lainnya," ujarnya.

Untuk memudahkan pemahaman, Tonang memberikan permisalan.

"Kemampuan ruangan ini, RS itu mengatakan kami mempunyai 1000 tempat tidur, tidak berarti lantas tempat bisa dipenuhi"

"Karena dalam proses perawatan ada ketentuan-ketentuan khusus untuk penempatan pasien di dalam ruangan," katanya.

Tonang menjelaskan aturan pertama yang paling umum adalah pemisahan pasien laki-laki dengan perempuan dalam satu ruangan.

Kedua adalah tidak bercampurnya pasien bayi atau anak-anak dengan orang dewasa.

"Kecuali untuk ibu melahirkan dengan bayinya itu persoalan khusus. Dewasa tidak bercampur dengan anak anak," jelasnya.

Kemudian aturan ketiga adalah memisahkan pasien yang memiliki penyakit infeksius atau menular dengan pasien lainnya.

Penyakit infeksius seperti disentri, demam tifoid dan penyakit menular lainnya.

"Dengan pasien yang tidak menular seperti sakit jantung, hipertensi , saraf itu kan tidak menularkan. Jadi tidak boleh di satukan"

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved