Gunakan Akun Sosmed Istri, Pria Ini Mengaku Bisa Mengobati Penyakit dan Minta Foto Bugil Wanita

Dalam melakukan aksinya, AN mengaku sebagai hamba Tuhan dan mampu mengobati segala jenis penyakit.

TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi kasus foto bugil. 

TRIBUNSOLO.COM - Sebuah kasus asusila terjadi di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam kasus ini Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan warga Kupang berinisial AN (40) terhadap perempuan berinisial WSB.

Seorang Perempuan Pasien PDP di Klaten yang Meninggal di RSST Klaten Dinyatakan Negatif Corona

Viral! Pria Misterius Ajak Pria lain Berbuat Asusila di Sriwedari Solo, Ini Tanggapan Polsek Laweyan

Dalam melakukan aksinya, AN mengaku sebagai hamba Tuhan dan mampu mengobati segala jenis penyakit.

Wakil Direktur Reskrimum Polda NTT AKBP Anton Ch Nugroho, mengatakan, AN ditangkap karena diduga mencabuli seorang wanita berinisial WSB.

 

Menurut Anton, saat ditangkap dan diinterogasi, AN masih menyimpan pose telanjang sejumlah perempuan di NTT.

AN juga memakai akun Facebook milik istrinya dan berteman dengan beberapa perempuan.

"Saat berteman dengan perempuan di Fecebook, AN lalu menawarkan pengobatan dan minta para perempuan berupa foto wajah, dada, perut bahkan kemaluan," ungkap Anton kepada sejumlah wartawan di Kupang, Jumat (20/3/2020).

Sebagian besar perempuan dalam foto itu, lanjut Anton, adalah perempuan dari berbagai daerah di NTT.

Selain itu, dalam menjalankan aksinya, pelaku AN mengaku sebagai pendoa, sehingga kemana-mana membawa kitab suci.

Saat ini, pelaku AN sudah ditahan untuk penyelidikan lanjutan.

Sebelumnya diberitakan, AN (40), warga Perumahan Alak, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan aparat Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTT, Rabu (18/3/2020) malam.

Wakil Bupati Buton Utara Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Korban Dijual Muncikari Seharga Rp 2 Juta

Warga asal Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), ini diketahui baru setahun tinggal di Kota Kupang.

AN dilaporkan ke polisi di Polda NTT sesuai laporan polisi nomor LB/B/137/III/Res.1.4/2020/ SPKT tanggal 18 Maret 2020 tentang kasus perkosaan.

Kasus ini dilaporkan korban WSB, warga Kota Kupang.

Kepada sejumlah wartawan, pelaku AN mengaku, mencabuli korban dengan alasan bisa menyembuhkan penyakit yang diderita korban.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved