MUI Keluarkan Fatwa Pedoman Mengurus Jenazah Terinfeksi Covid-19, Berikut Bunyi Fatwanya
Pedoman itu dibuat untuk mencegah terjadinya penularan virus dari jenazah ke orang yang sehat.
c. Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib).
d. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan Covid-19.
• Berawal dari Sakit Hati, Pramugari Laporkan Pacar soal Pembuatan Video Mesum dengan Teman Seprofesi
6. Pedoman menguburkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
a. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
b. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
c. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dharurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.
(Kompas.com / Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI Keluarkan Fatwa tentang Pedoman Mengurus Jenazah Terinfeksi Covid-19",