Solo KLB Corona
Pilkada 2020 Ditunda Akibat Pandemi Corona, Pengamat Politik Sebut Perlu Terbitkan Perppu
Pemerintah didorong segera menerbitkan Perppu penundaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
"Kalau empat tahapan ditunda sementara dan tetap keras hari pemungutan suara 23 September 2020, itu menjadi tidak logis karena empat tahapan tidak terlaksana dengan baik,"
"Sistem pemilu semua tahapan tersusun rapi maka solusi alternatifnya hari pemungutan suara dirubah harus maju lagi ke depan," tambahnya.
Agus menyarankan penundaan hari pemungutan suara cukup tiga bulan dari yang semestinya tanggal 23 September 2020.
• Terkait Pilkada Serentak 2020, KPU Klaten: Masih Tunggu Instruksi KPU Pusat
Itupun dengan catatan Pandemi Corona telah dinyatakan selesai oleh Pemerintah.
"Menurut saya, kalau memang tidak ada yang luar biasa, umpama saja BNPB menyebutkan Covid-19 sudah dianggap bencana nasional sampai 29 Mei 2020, kalau tanggal itu mudah-mudahan sudah selesai, tahapan selanjutnya bisa dimulai bulan Mei," ucap Agus. (*)