Solo KLB Corona
Pilkada 2020 Ditunda Akibat Pandemi Corona, Pengamat Politik Sebut Perlu Terbitkan Perppu
Pemerintah didorong segera menerbitkan Perppu penundaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah didorong segera menerbitkan Perppu penundaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020.
Apalagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama DPR dan Kementerian Dalam Negeri sepakat menunda hari pemungutan suara Pilkada Serentak yang semestinya dihelat 23 September 2020.
Pandemi Corona menjadi alasan keputusan menunda hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 dipilih.
• Ganjar Pernah Sebut Solo Prioritas Rapid Test, Kapan Dilaksanakan? Ini Penjelasan Pemkot Solo
Pengamat Politik dan Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto menyampaikan, penerbitan Perppu diperlukan untuk mengisi kekosongan hukum setelah keputusan itu dipilih.
"Perlu diterbitkan Perppu karena merevisi Undang-Undang Pilkada tidak mungkin karena DPR harus sidang, itu untuk saat ini tidak diperbolehkan guna mencegah penyebaran Corona, dan butuh proses yang panjang," terang Agus kepada TribunSolo.com, Selasa (31/3/2020).
• 7.222 Pemudik Tak Masuk Kategori ODP, Begini Penjelasan Dinkes Klaten
"Kita butuh payung hukum karena saat ini ada kekosongan hukum, satu-satunya cara menerbitkan Perppu yang pertimbangannya ada di tangan presiden," imbuhnya membeberkan.
Pandemi Corona bisa menjadi pertimbangan Presiden menerbitkan Perppu penundaan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2020.
"Presiden yang punya pertimbangan menerbitkan Perppu sesuai UUD 1945 pasal 22," jelas Agus.
• Solo Nol Positif Corona, Pemkot Waspadai Kedatangan Pemudik, Camat dan Lurah Diminta Awasi Ketat
"Pandemi Covid-19 dan apalagi sudah mengeluarkan darurat sipil cukup alasan bagi Presiden menerbitkan Perppu menunda hari pemungutan suara," tambahnya.
Agus menerangkan penundaan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
"Kalau kita baca di kentutan pasal 120-122 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, sebenarnya tahapan Pilkada memang bisa ditunda, oleh karenanya kalau ada suatu peristiwa yang memungkinkan tidak bisa dilaksanakan beberapa tahapan, salah satunya bencana alam," terang dia.
• Solo Anggarkan Rp 49 Miliar untuk Tangani Corona, Termasuk Tempat Karantina dan Logistik
"Selain itu bisa dimaknai karena adanya pandemi Covid-19," imbuhnya.
Apalagi, setiap tahapan Pilkada Serentak 2020 berpotensi mengumpulkan orang banyak di mana itu ada potensi penularan virus Corona.
"Beberapa waktu yang lalu, KPU juga memutuskan menunda empat tahapan dan itu semua kegiatam yang bertemu banyak orang, kalau itu dilanjutkan bisa membahayakan penyebarab Covid-19," kata Agus
• Sebelum Karantina Wilayah, Ini Hal yang Harus Dipersiapkan Pemkot Solo
"Kalau empat tahapan ditunda sementara dan tetap keras hari pemungutan suara 23 September 2020, itu menjadi tidak logis karena empat tahapan tidak terlaksana dengan baik,"
"Sistem pemilu semua tahapan tersusun rapi maka solusi alternatifnya hari pemungutan suara dirubah harus maju lagi ke depan," tambahnya.
Agus menyarankan penundaan hari pemungutan suara cukup tiga bulan dari yang semestinya tanggal 23 September 2020.
• Terkait Pilkada Serentak 2020, KPU Klaten: Masih Tunggu Instruksi KPU Pusat
Itupun dengan catatan Pandemi Corona telah dinyatakan selesai oleh Pemerintah.
"Menurut saya, kalau memang tidak ada yang luar biasa, umpama saja BNPB menyebutkan Covid-19 sudah dianggap bencana nasional sampai 29 Mei 2020, kalau tanggal itu mudah-mudahan sudah selesai, tahapan selanjutnya bisa dimulai bulan Mei," ucap Agus. (*)