Virus Corona
Bandar Narkoba, Koruptor dan Teroris Tak Dapat Asimilasi karena Corona, Begini Situasi di Rutan Solo
Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) memberikan asimilasi untuk tahanan di Indonesia sebagai bentuk penanggulangan Corona.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
"Dari rutan keluar kita terima," papar Kepala Bapas 1 Solo Kristiana Hambawani.
"Pengeluaran ini dalam rangka melawan Covid-19," jelas dia.
Saat ini sesuai data yang keluar atau mendapat asimilasi dari Rutan Klas 1 Surakarta ada 29 Narapidana, Rutan Boyolali ada 1 Narapidana, dan Sragen 18 Narapidana.
Nantinya, asimilasi ini akan dilakukan bertahap dan jumlahnya akan didata oleh rutan masing-masing.
Setelah narapidana ini mendapatkan asimilasi dan diserahkan ke Balas mereka akan mendapatkan status klien pemasyarakatan.
"Mereka akan menghabiskan sisa masa tahanan di rumah dan dengan pengawasan dari Bapas," terang Kristiana.
"Klien pemasyarakatan juga akan dikenakan wajib lapor satu bulan sekali," kata dia.
Mereka tetap akan diberikan kegiatan dari Bapas dan tidak boleh keluar kota. (*)