Virus Corona
Bandar Narkoba, Koruptor dan Teroris Tak Dapat Asimilasi karena Corona, Begini Situasi di Rutan Solo
Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) memberikan asimilasi untuk tahanan di Indonesia sebagai bentuk penanggulangan Corona.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) memberikan asimilasi untuk tahanan di Indonesia sebagai bentuk penanggulangan Corona.
Hal itu tertuang dalam keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020.
Namun, dari kebijakan tersebut ada tahanan yang tidak bisa mendapatkan asimilasi.
• Rutan Solo Perkirakan Ada Ratusan Tahanan yang Dapat Asimilasi hingga Desember
Kepala Rutan Klas 1 A Solo, Soleh Joko Sutopo mengatakan, tahanan yang tidak mendapatkan asimiliasi diatur dalam aturan tersendiri.
Yakni berdasarkan peraturan pemerintah tentang perubahan Kkedua atas peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Berdasarkan peraturan tersebut ada yang tidak mendapatkan asimilasi yakni pengedar narkoba, bandar, napi teroris, dan koruptor.
"Kalau merinci tahanan kasus apa yang dapat asimilasi tidak, yang jelas sesuai PP 99," kata Soleh, Kamis (2/4/2020).
Dari data yang ada saat ini mereka yang mendapatkan asimilasi yakni napi kriminal umum seperti pencurian dan perampasan.
Namun menururnya ada syarat seperti tahanan sudah memasuki setengah masa pidana dan 2/3 tidak lebih dari 31 Desember 2020.
Adapun asimilasi ini dilakukan secara bertahap yakni mulai Rabu (1/4/2020).
• Hari Ini, Napi di Rutan Solo Raya Dapat Asimilasi, Ini Jumlah yang Dikeluarkan pada 1 April 2020
Dari data yang dimiliki Rutan Klas 1 Solo yang mendapatkan asimilasi hari ini ada 29 orang dan 7 April 2020 nanti ada 88 orang.
"Kalau sampai Desember ada 145 orang, nanti sesuai surat kemenkumham," kata Soleh.
Proses ini nantinya akan melalui sidang TPP setelah itu dilaporkan ke Bapas.
Sementara, Kepala Bapas 1 Solo Kristiana Hambawani mengatakan, pengeluaran narapidana ini bukan berarti narapidana bebas.
Ada syarat bagi narapidana yang mendapatkan asimilasi ini yakni harus menjalankan setengah masa pidana mereka dan tidak lebih dari 31 Desember 2020.
"Dari rutan keluar kita terima," papar Kepala Bapas 1 Solo Kristiana Hambawani.
"Pengeluaran ini dalam rangka melawan Covid-19," jelas dia.
Saat ini sesuai data yang keluar atau mendapat asimilasi dari Rutan Klas 1 Surakarta ada 29 Narapidana, Rutan Boyolali ada 1 Narapidana, dan Sragen 18 Narapidana.
Nantinya, asimilasi ini akan dilakukan bertahap dan jumlahnya akan didata oleh rutan masing-masing.
Setelah narapidana ini mendapatkan asimilasi dan diserahkan ke Balas mereka akan mendapatkan status klien pemasyarakatan.
"Mereka akan menghabiskan sisa masa tahanan di rumah dan dengan pengawasan dari Bapas," terang Kristiana.
"Klien pemasyarakatan juga akan dikenakan wajib lapor satu bulan sekali," kata dia.
Mereka tetap akan diberikan kegiatan dari Bapas dan tidak boleh keluar kota. (*)