Virus Corona
Pertama di Boyolali, Buruh Bangunan Pencuri Tabung Gas Ini Divonis Melalui Sidang Video Conference
Terdakwa pelaku pencurian tabung gas di Boyolali ini memiliki pengalaman baru dalam mengikuti sidang.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Terdakwa pelaku pencurian tabung gas di Boyolali ini memiliki pengalaman baru dalam mengikuti sidang.
Dampak pandemi corona atau Covid-19, DH (31) warga dukuh Ngaglik, desa Ngaglik, Kecamatan Sambi Boyolali harus mengikuti sidang video conference di ruang video conference Polres Boyolali, Kamis (2/4/2020).
Sidang tersebut dipimpin Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Boyolali Eka Yektiningsih.
Sementara terdakwa dan saksi berada di Mapolres Boyolali.
• Imbas Corona, Sejumlah Hotel Mewah di Solo Tutup Sementara per 1 April 2020, Begini Kondisinya
Sidang berlangsung dengan pembacaan vonis oleh hakim dan didengarkan dengan seksama hadirin sidang.
Diputuskan hukuman terdakwa dengan 3 bulan pidana kurungan dengan masa percobaan 6 bulan.
• BREAKING NEWS : Jembatan Penyeberangan Kartasura Ambruk
Kasubag Humas Polres Boyolali AKP Joko Widodo mewakili Kapolres Boyolali AKBP Rachmad Nur Hidayat mengatakan, saat ketahuan mencuri tabung gas ini pelaku dan warga sering menyelesaikan dengan cara kekeluargaan.
Pelaporan pada pelaku ini sebagai bentuk pelajaran.
Dia juga membenarkan bahwa hari ini digelar Sidang video Conference.
"Iya memang digelar sidang dan sudah diputuskan hukumannya," papar AKP Joko. (*)