Solo KLB Corona
Pemudik yang Berkunjung Singkat ke Solo Tetap Harus Melapor, Begini Imbauannya
Para pemudik yang melakukan short visit atau kunjungan jangka pendek diharapkan juga melapor ke Balai Kota.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Selain itu, para pemudik juga bisa menjalani karantina mandiri di rumah dengan catatan mereka selalu menerapkan perliaku hidup bersih sehat dan tidak keluar rumah.
"Kalau memungkinkan karantina mandiri di rumah tidak masalah, kalau tidak memungkinkan, ya, dikarantina di tempat yang disiapkan pemerintah," terang Ahyani.
Karantina baik dilakukan di lokasi yang disiapkan Pemkot Solo maupun di rumah, jangka waktunya sama yakni 14 hari.
Selain itu, Para pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi juga tetap harus melapor ke Ketua RT setempat atau ke Posko Covid-19 24 Jam.
Ketua RT setempat akan mencatat data mereka diantaranya fotokopi KK/KTP, alamat asal, alamat tujuan, tanggal pulang, dan nomor handphone.
Para pemudik juga akan diminta mengisi Surat Kesanggupan Karantina Mandiri.
Mereka juga diperbolehkan melakukan karantina mandiri di rumah ataupun di lokasi yang disiapkan Pemkot Solo.
"Mereka juga tidak boleh ke luar rumah, mereka juga harus melapor ke kelurahan atau Ketua RT atau bisa langsung ke Balai Kota," jelas Ahyani.
"Kalau menunjukkan gejala, akan langsung dibawa ke puskesmas setempat," imbuhnya membeberkan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/petugas-keamanan-bandara-berjaga-saat-wisatawan.jpg)