Solo KLB Corona
Imbas Corona Perusahaan di Klaten PHK Ratusan Buruhnya, SPSI Minta Mereka Dapat Kartu Pra Kerja
Pandemi Corona, terlebih Kabupaten Klaten berstatus kejadian luar biasa (KLB) akhirnya menelan korban.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pandemi Corona, terlebih Kabupaten Klaten berstatus kejadian luar biasa (KLB) akhirnya menelan korban.
Tidak hanya jiwa seperti di daerah lain, tetapi merosotnya perekonomian yang membuat remuk perusahaan.
Ya, dampak dari wabah Covid-19 membuat ratusan buruh di perusahaan di Klaten mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cabang Klaten, Sukardi H S menjelaskan, pihaknya sudah mendapatkan kabar ada perusahaan konveksi di wilayahnya yang melakukan PHK terhadap 335 buruhnya.
"Saya sudah dengar kabar itu, tapi kami belum dapat laporan resminya," ungkap dia kepada TribunSolo.com, Minggu (5/4/2020).
• Viral Driver Ojol Sepuh Ditipu Usai Antar Pelanggan dari Purwokerto ke Solo, Begini Kata Polisi
Sukardi mengaku pihaknya akan menindaklanjuti dan mengirim timnya untuk terjun ke perusahaan-perusahaan di Klaten.
"Kami terjunkan tim untuk mengecek perusahaan, total pekerja yang dirumahkan dan di-PHK oleh perusahaannnya," jelasnya.
Lebih lanjut dia menerangkan, SPSI akan mengecek sebanyak 20 perusahaan yang memiliki pekerja di atas 500 orang.
Sukardi mengatakan diminggu ini, pihaknya akan melakukan rapat dengan dua pihak.
"Minggu ini ada pertemuan dengan dinas dan perwakilan dari perusahaan," ucap dia.
• 335 Buruh di Klaten Kena PHK Dampak Corona, Disnakerperin Janji Kawal Soal Pesangon Buruh
Dia menambahkan, jika rapat tersebut untuk memastikan data-data pekerja yang di-PHK dan dirumahkan.
"Ya akan dimasukan dalam program Kartu Pra Kerja, dan mendapatkan pelayanan itu," terangnnya.
"Data ini sekitar 3 sampai 4 hari ke depan," tegasnya.
Dibongkar Dinas Tenaga Kerja
Dampak virus Corona sudah mulai terasa pada sektor ekonomi perusahaan di Solo Raya.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Klaten ada perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada buruh mereka.
Diketahui, ada satu perusahaan yang harus melakukan PHK dengan jumlah 335 karyawan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Klaten Slamet Widodo mengatakan, memang sudah ada perusahaan di Klaten yang melakukan PHK.
"Betul, ada satu perusahaan yang telah melakukan PHK sebanyak 335 karyawannya," ungkap Slamet, Sabtu (4/4/2020).
Slamet mengatakan, perusahan yang melakukan PHK dengan jumlah cukup besar itu merupakan salah satu perusahaan besar di Kabupaten Klaten.
• Cerita Sukarni Warga Sragen Jual Soto Murah Rp 1.000 Usai Di-PHK, Niat Sedekah Malah Bisa Beli Mobil
"Perusahaan yang melakukan PHK cukup besar ini dari salah satu perusahaan besar di sini," ucap Slamet.
Slamet mengaku, sampai saat ini baru ada 32 perusahaan yang melaporkan kondisi dampak corona padanya.
"Sementara yang tercatat baru 32 perusahaan yang melaporkan diri kondisi perusahaan dari total 947 perusahaan di Klaten," kata Slamet.
Dia menambahkan, jumlah pekerja yang harus di rumahkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja ada sekitar 700 orang.
"Data sementara, perusahaan yang merumahkan pekerjanya sekitar 700-an orang" terang Slamet.
• Di Balik Musibah Ada Berkah, Beginilah Nasib Driver Ojol Sepuh yang Ditipu Usai Tempuh Jarak 230 Km
Slamet mengatakan, dia masih melakukan pengumpulan data dan belum final.
"Kita masih tahap pengumpulan data jadi belum final," ujar Slamet.
Slamet mengatakan akan data resmi dan final Senin (6/4/2020) nanti.
"Data lengkap akhirnya diumumkan besok Senin, tunggu saja," lengkapnya. (*)