Solo KLB Corona

335 Buruh di Klaten Kena PHK Dampak Corona, Disnakerperin Janji Kawal Soal Pesangon Buruh

"Dinas akan mengawal ini, kami akan pastikan perusahaan ini sudah memenuhi hak 335 pekerja yang di PHK," ungkap Slamet, Sabtu (4/4/2020).

Tayang:
(TRIBUNjogja.com | Bramasto Adhy)
Ratusan buruh memperingati Hari Buruh di kawasan Malioboro, Yogyakarta, . 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Dampak corona di Klaten ada sebanyak 335 buruh dari satu perusahaan di Klaten memutuskan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada karyawannya. 

Berkaitan dengan PHK tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Klaten berjanji mengawal hak dari para buruh tersebut yakni pesangon.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Klaten Slamet Widodo mengatakan, mereka harus memastikan para buruh yang terkena PHK mendapatkan pesangon.

Presiden Jokowi Putuskan Tak Ada Larangan Mudik, Wali Kota Solo : Mumet Aku, Harus Ada Aturan Tegas

Dihantam Pandemi Corona, SPN Solo Usul Pemerintah Beri Bantuan Insentif untuk Buruh

"Dinas akan mengawal ini, kami akan pastikan perusahaan ini sudah memenuhi hak 335 pekerja yang di PHK," ungkap Slamet, Sabtu (4/4/2020).

Slamet mengaku sudah mengirim Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja kepada perusahaan tersebut.

"Kami akan pantau juga bagaimana sikap perusahaan," aku Slamet.

Slamet mengatakan, bakal mengecek apakah 335 pekerja yang di PHK ini sudah diberikan haknya sesuai Undang-Undang berlaku.

"Kami akan mengecek perusahaan ini apakah sudah memberikan pesangon ke pekerja yang menerima PHK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau belum," kata Slamet.

Sampai saat ini, Slamet belum menerima laporan resmi dari perusahaan tersebut.

Slamet mengatakan pihaknya sudah meminta data pekerja terkena PHK tersebut untuk dimasukan dalam daftar Kartu Pra Kerja.

"Kami akan tetap kawal, kami juga akan minta data diri pekerja yang terkena PHK, sekalian dimasukan dalam Kartu Pra Kerja," ujarnya.

"Tidak hanya perusahaan ini, perusahaan yang berada di Klaten yang melakukan PHK juga kami kawal," tambahnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved