Solo KLB Corona
Corona Hantam Sukoharjo Makin Dalam, 685 Orang Terima PHK Jelang Bulan Ramadan
Dampak pandemi Covid-19 membuat perekonimoan lesu, sehingga berdampak pada sektor perekonomian di Kabupaten Sukoharjo.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Aji Bramastra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Dampak pandemi Covid-19 membuat perekonimoan lesu, sehingga berdampak pada sektor perekonomian di Kabupaten Sukoharjo.
Berbagai perusahaan memutar otak untuk menyesuaikan pendapatan dan pengeluaran keuangan perusahaan.
• Tenang, Karyawan yang kena PHK & Dirumahkan di Solo karena Corona Bakal Didaftarkan Kartu Pra Kerja
• Imbas Corona di Klaten, Korban PHK Bertambah 29 Orang, Kini Pekerja Yang Kena PHK Jadi 440 Orang
Penghematan dilakukan besar-besaran, termasuk memangkas pengeluaran gaji karyawan yang berimbas pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan tenaga kerja.
Sekda Sukoharjo, Agus Santosa, ada dua pola yang disepakati perusahaan denga Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dispenaker).
“Sejauh ini ada dua pola yag disepakati, yaitu dengan melakukan PHK dan merumahkan tenaga kerja,” katanya saat di ditemui di ruangannya, Selasa (7/4/2020).
Berdasarkan laporan yang dia terima hingga hari ini, PHK dilakukan oleh 2 perusahaan yang bergerak di bidang furniture dan perdagangan.
Total, ada 685 orang harus terima PHK alias pemutusan hubungan kerja.
Tragisnya, mereka mendapat PHK hanya sebulan menjelang Bulan Ramadan, bulan di mana banyak muslim yang merayakannya.
Selain angka itu, ada 4 perusahaan yang bergerak di bidang garmen, furniture, perhotelan, dan perindustrian yang merumahkan tenaga kerjanya.
“Yang dirumahkan ada 201 orang, kebanyakan pada perusahaan garmen dan perhotelan,” jelasnya.
Mereka yang dirumahkan, terpaksa tak menerima gaji sementara waktu.
Agus mengatakan, jika proses PHK telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-undang ketenagakerjaan.
Sementara untuk perusahaan yang memilih merumahkan karyawannya, diatur sesuai kemampuan perusahaan.
“Yang dirumahkan bervariasi, ada yang ambil 18 hari ada yang 3 bulan, dan dibayarkan 25 persen sesuai kemampuan perusahaan,” terangnya.
Pemkab Sukoharjo mengklaim telah menyiapkan jaring pengaman sosial, sesuai database terpadu (BST) yang diverifikasi ulang.
“Jaring pengaman sosial sekitar 200 ribu/KK wujudnya logistik, dan diprioritaskan untuk yang rentan seperti upah harian dan terkena PHK,”
“Karena dampak dimensi ekonomi ini bisa berdampak pada dimensi sosial juga,” tandasnya. (*)