Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Solo KLB Corona

Daftar Perusahan di Klaten yang Melakukan PHK hingga Merumahkan Pekerjanya di Tengah Pandemi Corona

695 pekerja harus menerima nasib kurang mujur saat pandemi Corona, ada yang dirumahkan hingga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
kompas.com
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Sebanyak 695 pekerja harus menerima nasib kurang mujur saat pandemi Corona, ada yang dirumahkan hingga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebanyak 385 orang di antaranya harus terkena PHK dan 310 pekerja terpaksa dirumahkan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Klaten, Slamet Widodo.

1 Perusahaan di Klaten Revisi Status Pekerja PHK Jadi Dirumahkan, Angka Pekerja yang Dirumahkan Naik

"Berdasarkan rekapan terakhir perusahaan yang telah melakukan PHK dan dirumahkan bertambah menjadi 695 orang," ungkap Slamet, Ju’mat (10/4/2020).

Slamet mengatakan data tersebut berpotensi bertambah bila melihat kondisi yang saat ini terjadi.

"Kita masih bisa berubah data jadi belum final," katanya.

Slamet mengatakan ada satu perusahaan di Klaten mengkoreksi status pegawainya di kantor dinasnnya.

729 Buruh di Sragen yang Jadi Korban PHK akan Diprioritaskan Dapat Kartu Prakerja

“Hotel Tjokro Klaten melakukan revisi laporan kepada kami, revisinya berupa perubahan status pegawai Hotel Tjokro Klaten yang semula di-PHK,berubah statusnya menjadi dirumahkan,” terang Slamet.

“Perubahan juga terjadi pada jumlah pegawai dilaporkan sebanyak 55 pegawai, menjadi 45 pegawai,” lanjutnya.

Selain itu, terjadi penambahan satu perusahaan di Klaten yang merumahkan pegawainya cukup banyak.

“PT Indelko yang merumahkan 209 pegawainya,” kata Slamet.

Corona Hantam Sukoharjo Makin Dalam, 685 Orang Terima PHK Jelang Bulan Ramadan

Dari data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tertulis, tidak terjadi penambahan perusahaan yang melakukan PHK, dan 2 perusahaan yang merumahkan pekerjanya.

Sampai hari ini tercatat ada 5 perusahaan di Klaten yang tercatat melakukan PHK dan 8 perushaaan merumahkan pekerjanya.

Berikut adalah daftar perusahaan yang tercatat Disnakerperin Klaten melakukan PHK dan merumahkan pekerja dengan jumlahnya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved