Solo KLB Corona
780 Tenaga Medis di Sukoharjo Bakal Dapat Insentif dari Pemerintah Pusat, Ini Kisarannya
Sebanyak 780 tenaga medis yang ada di Kabupaten Sukoharjo bakal mendapat insentif dari pemerintah pusat.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sebanyak 780 tenaga medis yang ada di Kabupaten Sukoharjo bakal mendapat insentif dari pemerintah pusat.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo, Yunia Wahdiyati, insentif diberikan bagi tenaga medis yang terlibat penanggaan pandemi Covid-19 mulai bulan April 2020.
Tenaga medis selama ini memang menjadi garda terdepan dan terakhir dalam menangani Covid-19.
• Mobil Xenia Rusak Parah seusai Tabrakan dengan Bus di Mojolaban Sukoharjo
Ditambah, meningkatnya khusus Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo, membuat para tenaga medis ini layak untuk mendapatkan apresiasi.
"Tenaga medis yang akan menerima insentif berjenjang mulai dokter spesialis, dokter umum, perawat, petugas laboratorium, rekam medik, pembantu umum, hingga tenaga keamanan (satpam)," kata Yunia, Senin (13/4/2020).
Semula dana pemberian insentif telah dianggarkan Pemkab Sukoharjo sebesar Rp 870 juta.
Namun keputusan itu dibatalkan lantaran pemberian intensif ternyata ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Kebijakan tersebut oleh Kepala DKK Yunia Wahdiyati diketahui setelah pihaknya bersama jajaran terkait dilingkungan Pemkab Sukoharjo mengikuti video conferenve dengan Menteri Keuangan beberapa waktu lalu.
• Cara Atasi Overthinking di Tengah Pandemi Corona, Salah Satunya Latihan Pernapasan
"Menteri Keuangan menyampaikan jika pemberian intensif bagi tenaga kesehatan yang terlibat penanganan pasien Covid-19 akan ditanggung pusat," jelasnya.
Saat ini, Yunia mengaku masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kemenkeu terkait pemberian insentif yang sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan.
Diikutip dari laman https://kemenkeu.go.id/covid19, insentif akan diberikan mulai bulan April hingga 6 bulan kedepan kepada seluruh tenaga medis yang terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19.
• Tangan Seorang Polisi di India Terpotong Setelah Bentrok dengan Pria yang Abaikan Lockdown Covid-19
Besaran angkanya, untuk dokter spesialis akan mendapat insentif terbesar yakni mencapai Rp 15 juta/orang/bulan.
Disusul dokter umum dan gigi yang akan memperoleh Rp 10 juta/orang/ bulan.
Sedangkan untuk bidan dan perawat mendapat insentif sebesar Rp 7,5 juta /orang/bulan, dan tenaga medis lain sebesar Rp 5 juta/orang/bulan.
Dalam kebijakan itu juga disampaikan, bagi tenaga medis yang meninggal dunia saat menjalankan tugas terinfeksi Covid-19 akan memperoleh santunan kematian mencapai Rp 300 juta/orang. (*)