Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Virus Corona

Respons Pengusaha Bus Soal Mudik yang Dilarang Pemerintah: Sudah Selesai Buat Kami

Aturan ini tentu bakal berdampak pada beberapa sektor usaha, salah satunya pengusaha otobus.

(GALIH PRADIPTA)
Ilustrasi mudik 

TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah akhirnya resmi melarang kegiatan mudik tahun 2020.

Keputusan ini diambil untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

UPDATE Pasien Positif Corona Boyolali Bertambah Jadi 3 Orang Berasal dari Data Pemprov Jateng

“Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang,” ujar Presiden Joko Widodo melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).

Aturan ini tentu bakal berdampak pada beberapa sektor usaha, salah satunya pengusaha otobus.

Seperti diketahui, sejak berlakunya kebijakan social distancing dan work from home (WFH), pengusaha bus sulit mendapatkan penghasilan.

Pemerintah Beri Larangan Mudik, Luhut Panjaitan: akan Ada Sanksi jika Melanggar

“Kami ini operator bus lebih ke pragmatis oportunis, saat tidak ada penumpang kami tidak bisa bekerja, tapi kalau ada di situ jadi kesempatan.” ucap Kurnia Lesani Adnan, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), kepada Kompas.com (21/4/2020).

“Tentunya kami tidak melawan apa yang sudah diatur pemerintah, tapi kondisi ini pastinya sangat berdampak buat kami,” kata Sani.

Menurutnya, sejak pertengahan Maret 2020, sektor bus pariwisata sudah tak mendapat pemasukan. Sementara bus antar kota antar provinsi tersisa 10 persen saja.

Millendaru Keponakan Ashanty Mengaku Salat Masih Pakai Sarung: Dont Judge by Cover, Intip Potretnya

“Kalau benar mudik dilarang juga, sudah selesai buat kami, artinya kami tidak bisa operasi,” ucap Sani.

Sani menambahkan, sampai saat ini operator bus masih bisa melakukan perjalanan.

Belum ada imbauan untuk menghentikan operasi, terkait larangan mudik.

“Sejauh ini bus masih jalan, tidak ada penyetopan. Karena kan sesuai aturan PSBB, yang penting kapasitas angkut 50 persen dari total muatannya jadi bisa memenuhi regulasi,” kata Sani.

Hukuman yang nekat mudik.

Menurut Jokowi, pengumuman itu diambil setelah hasil survey menyebut, masyarakat yang berkeinginan mudik masih besar, yakni sekitar 24 persen.

"Yang tetap bersikeras mudik 24%, yang sudah mudik 7%. Artinya masih ada angka sangat besar 24% lagi," katanya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved