Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Solo KLB Corona

Jelang Lebaran, Ratusan Buruh CV Pi Xiu Gatak Sukoharjo Telan Pil Pahit, 2 Bulan Gaji Belum Dibayar

Ratusan buruh garmen CV Pi Xiu yang beralamatkan di Jalan Gawok, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo resah karena gaji mereka tak dibayarkan.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Buruh garmen CV Pi Xiu tak bekerja di depan pabriknya di Jalan Gawok, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo karena dua bulan tak digaji, Selasa (28/4/2020). 

"Sistem pengupahan telah diatur dalam Pasal 90 UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) bahwa, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89,” tegasnya.

Namun jika setelah pertemuan tripartit masih saja tak membuahkan hasil, maka Badrus juga siap mengadvokasi para buruh untuk mendapatkan haknya, bila perlu menggugat ke pengadilan hubungan industrial.

"Tapi itu nanti, makanya ini kami lihat dulu seperti apa itikad baik dari pemilik perusahaan dalam menyelesaikan tanggung jawabnya," aku dia.

"Intinya, bayar dulu gaji para buruh," tegasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved