Solo KLB Corona
Jelang Lebaran, Ratusan Buruh CV Pi Xiu Gatak Sukoharjo Telan Pil Pahit, 2 Bulan Gaji Belum Dibayar
Ratusan buruh garmen CV Pi Xiu yang beralamatkan di Jalan Gawok, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo resah karena gaji mereka tak dibayarkan.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Buruh garmen CV Pi Xiu tak bekerja di depan pabriknya di Jalan Gawok, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo karena dua bulan tak digaji, Selasa (28/4/2020).
"Sistem pengupahan telah diatur dalam Pasal 90 UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) bahwa, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89,” tegasnya.
Namun jika setelah pertemuan tripartit masih saja tak membuahkan hasil, maka Badrus juga siap mengadvokasi para buruh untuk mendapatkan haknya, bila perlu menggugat ke pengadilan hubungan industrial.
"Tapi itu nanti, makanya ini kami lihat dulu seperti apa itikad baik dari pemilik perusahaan dalam menyelesaikan tanggung jawabnya," aku dia.
"Intinya, bayar dulu gaji para buruh," tegasnya. (*)
Tags
Solo KLB Corona
Serikat Buruh Sukoharjo
CV Pi Xiu Gatak Sukoharjo
Pemkab Sukoharjo
Running News
Virus Corona
Rekomendasi untuk Anda