Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Solo KLB Corona

Jelang Lebaran, Ratusan Buruh CV Pi Xiu Gatak Sukoharjo Telan Pil Pahit, 2 Bulan Gaji Belum Dibayar

Ratusan buruh garmen CV Pi Xiu yang beralamatkan di Jalan Gawok, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo resah karena gaji mereka tak dibayarkan.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Buruh garmen CV Pi Xiu tak bekerja di depan pabriknya di Jalan Gawok, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo karena dua bulan tak digaji, Selasa (28/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Ratusan buruh garmen CV Pi Xiu yang beralamatkan di Jalan Gawok, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo resah karena gaji mereka tak dibayarkan.

Menurut salah satu karyawan, Alisia Gandhi (38), tidak dibayarkan gajinya karena pemilik perusahaan mengklaim terkena imbas dari pendemi Covid-19.

Pihak buruh sudah melakukan mediasi dengan pemilik perusahaan berinisial H, namun pihak perusahaan selalu beralasan jika ditagih soal pembayaran gaji.

Ibu Rumah Tangga di Mangkubumen Solo yang Positif Corona Bisu Tuli, Keseharian Hanya Buruh Cuci

"Kemarin janjinya akan diberikan 50 persen dulu, tapi hingga sekarang belum ada realisasinya," katanya saat ditemui, Selasa (28/4/2020).

"Sudah dua bulan lamanya tak digaji," aku dia menekankan.

Dia mengatakan, pihak perusahaan kemudian menjanjikan lagi akan dibayar minggu depan.

"Terus janji lagi Senin depan, tapi syaratnya harus masuk kerja dulu, tapi kami tidak mau," jelasnya.

Gerindra Sebut Program Kartu Prakerja Bisa Bantu Buruh yang Jadi Korban PHK

Para buruh meminta agar perusahan yang kini beralih produksi membuat masker dan alat pelindung diri (APD) ini segera membayarkan tunggakan gaji terlebih dulu.

Atas kondisi itu, perwakilan buruh lantas mendatangi Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Solo, Badrus Zaman.

Mereka berkonsultasi sekaligus meminta bantuan pendampingan hukum dalam menuntut hak pembayaran gaji yang tertunda.

Daftar 5 Perusahaan Klaten yang PHK karena Corona, Pabrik Garmen Ini Paling Banyak PHK 330 Pekerja

"Mengacu pada hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, maka pengusaha harus memenuhi tanggung jawabnya apapun yang terjadi, karena kasihan teman-teman buruh kita," kata Badrus disela menemui buruh.

Sebelum melangkah lebih jauh, Badrus mendorong adanya penyelesaian melalui pertemuan tripartit terlebih dulu.

Pasalnya ada ratusan buruh yang bekerja di CV tersebut.

Dalam hal ini, pemerintah daerah melalui dinas terkait diminta proaktif memastikan tidak ada PHK, serta pemberian upah yang layak.

Gandeng MHI dan FPI, Polda Jateng Bagikan Bantuan Sambako Kepada Masyarakat yang Terkena PHK

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved