Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Hari Ini Terakhir, Simak Cara Mudah Lapor SPT Online Melalui e-Filing di djponline.pajak.go.id

Hari ini 30 April 2020 merupakan hari terakhir pelaporan SPT Tahunan yang akan segera ditutup.

Twitter @DitjenPajakRI
Cara Pelaporan SPT Melalui DJP Online 

TRIBUNSOLO.COM - Hari ini 30 April 2020 merupakan hari terakhir pelaporan SPT Tahunan yang akan segera ditutup.

Karena saat ini Indonesia sedang diserang wabah pandemi Covid-19, maka pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan secara online e-filing dan e-form.

5 Fakta Hasanjr11 Pancing Orang Batalkan Puasa, Sosoknya Pernah Viral Saat Foto dengan Fadli Zon

Pelaporan SPT tahunan pribadi dapat dilakukan dengan mengakses situs resmi DJP di djponline.pajak.go.id.

Dilansir oleh online-pajak.com, ada beberapa hal yang harus dipahami saat mengisi formulir SPT Tahunan Pribadi secara online.

Pertama, tidak setiap orang perlu dan wajib mengisi SPT Tahunan Pribadi.

SPT Login
SPT Login (DJPOnline.pajak.go.id)

Yang dinyatakan wajib pajak adalah mereka yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun atau lebih dari Rp 5 juta per bulan. 

Bagi masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan, tapi memiliki NPWP, tetap wajib mengisi SPT.

Hanya saja penghasilan yang dilaporkan hasilnya nihil alias tidak kena wajib pajak.

Pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT Tahunan Pribadi akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang yang berlaku.

Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum mengisi SPT Tahunan Pribadi via online adalah mendapatkan kode EFIN (Electronic Filing Identification Number).

Setelah mendapatkan kode EFIN, kini saatnya mengisi SPT Tahunan Pribadi via online.

Stres Gara-gara Lockdown Corona, Pria di Thailand Nekat Dorong Istrinya dari Lantai 7

Ada empat hal yang harus dipersiapkan sebelum mengisi SPT Tahunan Pribadi lewat e-Filing Pajak DJP Online:

a. Alamat email pribadi

b. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja)

c. Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan obyek pajak seperti warisan atau hibah

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved