Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

THR PNS akan Cair seusai Jadwal, Bagaimana THR untuk Pekerja Swasta?

Pemerintah saat ini tengah mengkaji soal regulasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan dan perusahaan swasta.

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Ilustrasi 

TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah saat ini tengah mengkaji soal regulasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan dan perusahaan swasta.

Wabah virus corona atau covid-19 yang mendera Indonesia memang memberikan dampak besar di kehidupan masyarakat, termasuk juga perekonomian para pekerja.

Pembayaran THR pun masih menjadi pro-kontra di tengah pandemi virus corona yang terjadi saat ini.

Momen Lucu Mbah Minto Minta THR Pada Ganjar Pranowo: Kalau Saya Dikirimi THR Bapak Makin Ganteng

Pemerintah saat ini berusaha juga mengakomodir keluhan perusahaan dengan menyiapkan regulasi penundaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan dikabarkan sedang membuat regulasi agar perusahaan dapat menunda membayar THR pekerja.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, Minggu (3/5/2020).

Menurut Airlangga, langkah itu dimaksudkan agar perusahaan tak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para pekerja saat pandemi Covid-19.

"Salah satu yang sedang disiapkan pemerintah adalah penundaan pembayaran THR," kata Airlangga.

Curhatan Kepala Disnaker Kota Solo, Belum Dapat Data Jumlah Kartu Pra Kerja karena Imbas Corona

Airlangga memastikan regulasi yang akan dibuat itu tidak akan menghapus kewajiban perusahaan membayar THR para pekerja.

“THR itu adalah sebuah kewajiban secara hukum dan tentu itu diharapkan bisa dilaksanakan, kalau penundaan itu tentunya dilunasi sebelum akhir tahun," ujarnya.

Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Airlangga mengaku telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk membuat regulasi terkait hal itu.

"Jadi Menaker sedang menyiapkan regulasinya," jelasnya.

Keluhan Pengusaha

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengaku menerima banyak keluhan dari sejumlah pengusaha yang menyampaikan tidak mampu membayarkan THR pekerja.

Namun, para pengusaha itu tidak menyertakan data valid kemampuan perusahaan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved