Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Seperti Inilah Proses WhatsApp Bisa Kena Hack Menurut Ahli Keamanan Digital, Berikut Antisipasinya

Menurut berbagai laporan, akun WhatsApp Ravio diambil alih oleh seseorang tak dikenal, lalu digunakan untuk mengirimkan pesan berantai

Phone Arena
Ilustrasi WhatsApp 

TRIBUNSOLO.COM -  Diketahui kini WhatsApp menjadi aplikasi komunikasi paling populer saat ini.

Hal ini juga sejalan dengan pengguna mencapai sekitar 1,5 miliar.

Cara Mudah Melihat Siapa Sajakah Stalker di Instagram Kita Tanpa Aplikasi, Simak Langkah-langkahnya

Tentu saja ada banyak calon korban yang bisa dijadikan target oleh siapapun, untuk kebutuhan apapun.

Bisa untuk kebutuhan kejahatan ekonomi, pelecehan, hingga politik.

Belakangan, isu peretasan aplikasi pengiriman pesan WhatsApp menjadi bahan perbincangan hangat.

Keramaian ini bermula dari akun WhatsApp milik aktivis Ravio Patra yang diduga diretas.

Menurut berbagai laporan, akun WhatsApp Ravio diambil alih oleh seseorang tak dikenal, lalu digunakan untuk mengirimkan pesan berantai berisi provokasi.

Lantas, bagaimana sebenarnya sebuah akun WhatsApp bisa diretas?

Praktisi keamanan siber, Alfons Tanujaya dari Vaksin.com, membeberkan cara yang kemungkinan bisa dilakukan pelaku peretasan untuk mengambil alih akun WhatsApp korban.

Pelaku akan sengaja masuk ke akun WhatsApp menggunakan nomor WhatsApp calon korban.

Menhub Bolehkan Transportasi Beroperasi, Humas Daop VI Jogja Sebut Hanya Prameks & Barang yang Jalan

Setelah memasukkan nomor, WhatsApp akan mengirim kode OTP yang terdiri dari enam digit atau tautan verifikasi melalui SMS ke nomor calon korban.

Jika link verifikasi tersebut diklik, maka akun WhatsApp secara otomatis akan berpindah tangan ke pelaku peretasan.

Namun, menurut Alfons, untuk membuat calon korban mau mengklik tautan atau memberikan kode OTP tersebut tidak mudah.

Oleh sebab itu, pelaku biasanya menggunakan beberapa teknik, salah satunya menggunakan metode rekayasa sosial.

Metode ini biasanya dilakukan pelaku dengan menipu korban, biasanya dengan iming-iming menang undian atau lainnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved