Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

THR Wajib Dibagikan ke Karyawan, Simak Aturannya hingga Izin soal Penundaan THR

Jelang Lebaran 2020 ini, keluarnya izin penundaan pemberian THR yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan telah mengusik masyarakat.

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
THINKSTOCK.COM
ilustrasi uang dalam amplop.(Thinkstock) 

Meski demikian, Said Iqbal mengerti, beberapa industri juga terpukul akibat pandemi Covid-19.

Untuk itu dia mengecualikan perusahaan dengan kategori perusahaan kecil dan menengah seperti hotel melati, restoran non waralaba internasional, UMK, ritel berskala menengah ke bawah dan sebagainya.

Sedangkan hotel berbintang, restoran besar atau waralaba internasional, ritel besar, industri manufaktur, wajib membayar THR 100 persen dan tidak dicicil atau ditunda pembayarannya. (Tribun Jogja/Kompas.com) 

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul "Aturan Pemberian THR yang Wajib Dilakukan Perusahaan bagi Pekerja/Buruh Jelang Lebaran 2020"

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved