Kenaikan Retribusi Kota Solo 2026

Fraksi PDIP DPRD Solo Anggap Kenaikan Retribusi Bebani Rakyat : Ada Sektor Lain yang Bisa Ditekan

Fraksi PDIP DPRD Solo menilai rencana Pemkot Solo menaikkan tarif retribusi mulai 2026 berpotensi memberatkan masyarakat. 

Dok. Setwan DPRD Solo
KENAIKAN RETRIBUSI - Public hearing pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah di Kantor DPRD Solo, Selasa (18/11/2025). Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berencana menaikkan sejumlah tarif retribusi mulai awal tahun 2026. Selain itu, akan ada pula objek retribusi baru yang dikenakan di tahun yang sama. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkot Solo berencana menaikkan tarif retribusi mulai 2026, termasuk kios pasar dan fasilitas GOR Manahan
  • Rencana ini ditolak banyak pihak dalam public hearing; DPRD menilai target PAD Rp1 triliun bisa dicapai tanpa menaikkan pajak
  • DPRD mendorong optimalisasi sektor lain dan penagihan tunggakan pajak Rp90 miliar agar rakyat kecil tidak terbebani

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo menilai rencana Pemkot Solo menaikkan tarif retribusi mulai 2026 berpotensi memberatkan masyarakat. 

Ketua Fraksi PDI Perjuangan sekaligus anggota Pansus, Y.F. Sukasno, menegaskan bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1 triliun tetap bisa dicapai tanpa harus menaikkan pajak maupun retribusi.

Menurut Sukasno, ada sejumlah sektor yang bisa dioptimalkan untuk mendongkrak PAD.

Meterisasi penerangan jalan umum (PJU) disebut sebagai salah satu langkah efisiensi yang dapat meningkatkan penerimaan daerah. 

Selain itu, program ducting dan tiang bersama bagi lebih dari 60 provider yang masuk ke Kota Surakarta juga dinilai mampu memberikan kontribusi signifikan.

“Nilai tunggakan pajak saat ini mencapai kurang lebih Rp90 miliar. Itu harus menjadi prioritas. Jangan warga kecil yang justru dibebani,” kata Sukasno, dalam public hearing pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang digelar di Kantor DPRD Solo, Selasa (18/11/2025).

KENAIKAN RETRIBUSI - Public hearing pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah di Kantor DPRD Solo, Selasa (18/11/2025). Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berencana menaikkan sejumlah tarif retribusi mulai awal tahun 2026. Selain itu, akan ada pula objek retribusi baru yang dikenakan di tahun yang sama.
KENAIKAN RETRIBUSI - Public hearing pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah di Kantor DPRD Solo, Selasa (18/11/2025). Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berencana menaikkan sejumlah tarif retribusi mulai awal tahun 2026. Selain itu, akan ada pula objek retribusi baru yang dikenakan di tahun yang sama. (Dok. Setwan DPRD Solo)

Menurut Sukasno, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1 triliun tetap bisa dicapai tanpa menaikkan pajak maupun retribusi.

“Situasi sekarang tidak tepat untuk menaikkan pajak dan retribusi. Banyak warga yang mengalami PHK, lapangan kerja minim, dan biaya hidup terus meningkat,” tegas Sukasno.

Sukasno juga mencontohkan bahwa kenaikan pajak dan retribusi yang sudah dilakukan Pemkot sebelumnya, seperti besaran opsen daerah, telah menimbulkan keluhan.

“Kalau dulu opsen itu istilahnya bagi hasil. Sekarang semua jadi kewenangan daerah. Karena itu kami masih mencermati secara detail agar tidak makin membebani rakyat,” jelasnya.

“Kami tetap mendukung Mas Wali Kota untuk mencapai PAD Rp1 triliun. Tapi jangan dengan menaikkan retribusi atau pajak yang justru sangat memberatkan rakyat,” imbuh Sukasno.

Kenaikan Retribusi 

Sebagai informasi, sejumlah retribusi yang akan mengalami kenaikan mulai 2026 antara lain retribusi kios pasar dan penggunaan fasilitas GOR Indoor Manahan.

Selain itu, Pemkot juga berencana memperluas basis retribusi dengan mengenakan tarif pada layanan baru, seperti e-board di kawasan Stadion Manahan serta retribusi fotografer dan videografer hobi di sejumlah lokasi olahraga.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved