Kenaikan Retribusi Kota Solo 2026

Mulai 2026, Pemkot Solo Tagih Retribusi dari Fotografer dan Videografer Hobiis

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berencana menaikkan sejumlah tarif retribusi mulai awal tahun 2026.

Dok. Setwan DPRD Solo
KENAIKAN RETRIBUSI - Public hearing pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah di Kantor DPRD Solo, Selasa (18/11/2025). Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berencana menaikkan sejumlah tarif retribusi mulai awal tahun 2026. Selain itu, akan ada pula objek retribusi baru yang dikenakan di tahun yang sama. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkot Solo berencana menaikkan sejumlah tarif retribusi mulai 2026, termasuk pasar, GOR Manahan, serta menambah objek baru seperti e-board dan aktivitas fotografi/videografi di stadion
  • Tarif untuk masyarakat berpenghasilan rendah, seperti Rusunawa dan los pasar, tidak akan dinaikkan
  • Pajak tetap sesuai tarif lama, sementara fokus PAD diarahkan pada optimalisasi potensi tanpa kebocoran

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berencana menaikkan sejumlah tarif retribusi mulai awal tahun 2026, termasuk untuk para pelaku aktivitas fotografi/videografi.

Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan public hearing pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah di Kantor DPRD Solo, Selasa (18/11/2025). 

Agenda ini melibatkan LPMK, paguyuban pasar, paguyuban parkir, perwakilan rusun, Askot PSSI, hingga pelaku UMKM.

Wakil Ketua Pansus DPRD Solo, Sakidi, menjelaskan bahwa beberapa retribusi akan disesuaikan, seperti retribusi pasar yang akan ditentukan berdasarkan tingkat keramaian masing-masing, serta retribusi penggunaan GOR Indoor Manahan.

Ia juga menambahkan adanya rencana retribusi baru berupa pemasangan e-board di kompleks Stadion Manahan. 

“Retribusi untuk beberapa pasar kita sesuaikan sesuai dengan tingkat keramaian pasar. Juga retribusi atas penggunaan GOR Indoor Manahan kita sesuaikan. Yang baru adalah retribusi pemasangan e-board di kompleks Stadion Manahan,” terang Sakidi.

Public hearing pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
KENAIKAN RETRIBUSI - Public hearing pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah di Kantor DPRD Solo, Selasa (18/11/2025). Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berencana menaikkan sejumlah tarif retribusi mulai awal tahun 2026. Selain itu, akan ada pula objek retribusi baru yang dikenakan di tahun yang sama.

Menurutnya, pemasangan e-board berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surakarta karena banyak pihak memanfaatkan media tersebut untuk promosi dan informasi.

Selain itu, ada wacana pengenaan retribusi baru untuk aktivitas fotografi dan videografi hobiis di beberapa lokasi strategis milik Pemkot, seperti Stadion Manahan, Sriwedari, dan Cengklik. 

“Yang baru ada juga retribusi atas fotografi dan videografi di stadion. Ada tiga stadion di Solo, yaitu Manahan, Sriwedari, dan Cengklik. Tarifnya beda-beda di setiap stadion tersebut,” jelas Sakidi.

Meski begitu, Sakidi menegaskan tidak semua tarif retribusi akan mengalami kenaikan.

Pos-pos yang berkaitan dengan masyarakat berpenghasilan rendah akan tetap dijaga agar tidak memberatkan.

“Di beberapa pos pajak dan retribusi yang berkaitan dengan masyarakat berpenghasilan rendah, sebisa mungkin tidak kita naikkan. Misalnya tarif sewa Rusunawa atau retribusi pasar untuk los dan pelataran. Itu kan segmennya MBR, jadi tetap kita jaga agar tidak memberatkan,” tambah Sakidi.

Selain pasar dan rusun, penyesuaian juga akan dilakukan pada tarif retribusi parkir kendaraan, khususnya untuk bus dan truk di Zona Parkir A dan B, serta sepeda motor di Zona B.

Sementara itu, untuk pajak, Sakidi menegaskan tidak ada rencana kenaikan. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak hotel dan restoran, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan tetap sesuai tarif lama.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved