Ijazah Jokowi Digugat
Tepis Isu Berkas Sudah Musnah, KPU Solo Tegaskan Masih Simpan Dokumen Pendaftaran dan Ijazah Jokowi
KPU Solo menegaskan pihaknya masih menyimpan dokumen pendaftaran mantan Presiden Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
Ringkasan Berita:
- KPU Solo menegaskan dokumen pendaftaran Jokowi sebagai Wali Kota Solo 2005, termasuk ijazah, masih tersimpan
- Sengketa informasi di KIP RI mempersoalkan agenda surat masuk yang menurut aturan bisa dimusnahkan, bukan ijazahnya
- KPU Solo sudah menyerahkan sebagian dokumen, namun menolak memberikan yang bukan kewenangannya seperti peraturan KPU DKI
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara, menegaskan bahwa pihaknya masih menyimpan dokumen pendaftaran mantan Presiden Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada tahun 2005.
Dokumen tersebut termasuk ijazah yang menjadi salah satu syarat pendaftaran.
Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab keresahan publik usai sidang perdana Komisi Informasi Publik (KIP) yang mempersoalkan dokumen yang disebut telah musnah setelah satu tahun.
“Permintaan nomor agenda surat itu kan dikondisikan posisi saat ini menurut PKPU sudah musnah sejak tahun 2023. Tapi kami belum pernah memusnahkan sama sekali,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Selasa (18/11/2025).
Arya menjelaskan bahwa pihaknya telah mengikuti sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Gugatan yang dilayangkan oleh Leony dkk memasuki tahap awal dengan agenda pemeriksaan berkas administrasi.
“Legal standing para pihak dan mengenai jangka waktu permohonan, kompetensi absolut dan lain-lain. Di tahap awal. Kami ditanya apa yang diminta bagaimana jawaban kami,” jelas Arya.
Menurut Arya, dokumen yang dipersoalkan adalah buku agenda surat masuk.
Sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2023, dokumen tersebut memang secara aturan dapat dimusnahkan.
Namun, ia menegaskan bahwa berkas pendaftaran Jokowi tidak pernah dimusnahkan.
“Yang ditanya itu perihal permintaan pemohon untuk nomor dan tanggal surat agenda berkas masuk. Apakah yang dimaksud buku agenda seperti ini. Secara administrasi agenda surat masuk menurut jadwal retensi musnah. Bukan berkasnya pendaftaran Pak Joko Widodo kami musnahkan. Secara administratif sudah dapat dimusnahkan,” jelasnya.
Arya menekankan bahwa bukan ijazah Jokowi yang dimusnahkan, melainkan agenda surat masuk yang secara aturan memang memiliki masa retensi terbatas.
“Untuk permintaan dari pemohon mengenai tanggal dan nomor agenda masuk ke KPU saat proses pendaftaran. Kami menyebutkan poin 10 terkait informasi tanggal dan agenda masuk dokumen ijazah, dokumen tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang jadwal retensi arsip KPU bahwa agenda surat memiliki jangka waktu penyimpanan 1 tahun aktif, 2 tahun inaktif, selanjutnya musnah. Bukan berkas ijazahnya yang musnah. Selama saya menjabat tidak pernah melakukan pemusnahan dokumen,” tutur Arya.
Baca juga: Roy Suryo Cs Ditetapkan Tersangka, Penggugat CLS Ijazah Palsu Jokowi di Solo Tak Gentar
Dokumen Masih Lengkap
Arya menambahkan bahwa dalam sejumlah proses hukum sebelumnya, pihaknya juga telah menyerahkan dokumen ijazah Jokowi sesuai permintaan.
| Alasan Kuasa Hukum Jokowi Minta Gugatan CLS Ditolak: Anggap PN Solo Tak Berwenang |
|
|---|
| Roy Suryo Cs Ditetapkan Tersangka, Penggugat CLS Ijazah Palsu Jokowi di Solo Tak Gentar |
|
|---|
| Kuasa Hukum Jokowi Sebut Kliennya Belum Terima SK Danantara, Minta Gugatan CLS di Solo Ditolak |
|
|---|
| Mediasi CLS Ijazah Jokowi di PN Solo Berakhir Deadlock, Jokowi Tolak Tunjukkan Ijazah Asli |
|
|---|
| Di Solo, Rismon Dkk Serukan Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi: Buntut Tuduhan Ijazah Palsu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Kota-Solo-Yustinus-Arya-Artheswara-1811.jpg)