Ramadhan 2020
Pandemi Corona Belum Usai, Begini Imbauan Menteri Agama untuk Sholat Idul Fitri Tahun Ini
Tak lepas dari itu Menteri Agama Jenderal Purn Fachrul Razi, juga menghimbau agar masyarakat melaksanakan sholat Idul Fitri dilakukan di rumah saja.
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM - Selama pandemi corona (Cocid-19), Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kompak mengimbau umat Islam untuk beribadah salat tarawih dan salat Idul Fitri dijalankan di rumah masing-masing.
Tak lepas dari itu Menteri Agama Jenderal Purn Fachrul Razi, juga menghimbau agar masyarakat melaksanakan sholat Idul Fitri dilakukan di rumah saja.
• Pemkot Solo Tak Keluarkan Izin Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H di Jalan dan Tempat Umum
"Suasana Idul Fitri kali ini pasti berbeda dengan waktu-waktu lalu karena kali ini kita merayakan dalam bayang-bayang wabah corona, Shalat Idul Fitri menjadi momen yang kita tunggu di saat lebaran kali ini, jangan kita lakukan di lapangan atau di masjid karena kumpulan jamaah yang begitu besar sangat rentan terhadap penularan virus corona" Ujar Fachrul Razi dikutup dalam tayangan Kompas TV.
"Sebetulnya Shalat Idul Fitri hukumnya Sunah ditinggalkan pun tidak apa-apa namun demikian saya menghimbau untuk jangan ditinggalkan karena meskipun hukumnya sunah muakad, sunah yang sangat dianjurkan Rasulullah tidak pernah meninggalkan Sholat Idul Fitri bahkan memerintahkan agar kaum wanita termasuk gadis remaja untuk juga turut Shalat Idul Fitri, mari melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah saja secara perorangan atau berjamaah dengan keluarganya" tambahnya.
Lantas bagaimana cara Shalat Idul Fitri di rumah?
Dilansir dari Tribunnews.com berikut tuntunan shalat Ied di rumah, lengkap dengan pelaksanaan khutbahnya.
Tata cara pelaksanaan shalat Ied, bisa dilakukan secara sendiri/munfarid atau berjamaah.
Bila shalat Ied, kita tidak diwajibkan untuk khutbah, tetapi untuk yang berjamaah disunnahkan khutbah.
Hal ini dilakukan karena masih adanya pandemi Corona, sehingga umat Islam diimbau untuk melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri di rumah bersama keluarga inti.
Diketahui, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah salat idul fitri saat pandemi virus corona.
Dalam Fatwa nomor 28 tahun 2020 itu, salat idul fitri diperbolehkan dilaksanakan di rumah dengan situasi-situasi tertentu.
Terdapat empat butir terkait aturan pelaksanaan salat Idul Fitri dalam fatwa MUI tersebut.
"Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka salat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain," tulis fatwa MUI nomor 28 tersebut yang telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam kepada Tribunnews, Rabu (13/5/2020).
• Catat, Warga Solo Diimbau Tak Gelar Open House & Konvoi Takbiran Idul Fitri di Tengah Pandemi Corona
Di butir kedua, MUI menyebut jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), salat idul fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/mushalla/tempat lain.
"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid) terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikiam bunyi butir ketiga fatwa MUI tersebut.