Ramadhan 2020

Pandemi Corona Belum Usai, Begini Imbauan Menteri Agama untuk Sholat Idul Fitri Tahun Ini

Tak lepas dari itu Menteri Agama Jenderal Purn Fachrul Razi, juga menghimbau agar masyarakat melaksanakan sholat Idul Fitri dilakukan di rumah saja.

Capture Youtube Kompas TV
Menteri Agama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi 

Di butir terakhir, pelaksanaan salat idul fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

Lalu, bagaimana tata cara pelaksanaan shalat Ied ?

Berikut tata cara pelaksanaan shalat Ied di rumah, berdasarkan Edaran Tausiah MUI Jawa Tengah tentang pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 H/ 2020 M dalam situasi darurat Covid-19 Nomor 04/DP-P.XIII/T/V/2020:

a. Memulai niat shalat: “Ushalli sunnatan li ‘Idul Fitri rak’ataini sunnatan lillahi ta’ala”.

(Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta’ala).

b. Mengucapkan Takbiratul Ihram (Allahu Akbar) sambal mengangkat kedua tangan.

c. Membaca Doa Iftitah.

d. Membaca Takbir sebanyak 7 kali pada rakaat pertama.

Di sela-sela setiap takbir membaca secara pelan: “Subhanallah wa hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu akbar”

(Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar).

e. Membaca surat Al Fatihah dan surat pendek yang dihafal, disunnahkan Surat Al A’la.

f. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua dan berdiri lagi.

g. Dalam posisi berdiri kembali pada rakaat kedua, membaca takbir sebanyak 5 kali seraya mengangkat tangan, di antara setiap takbir itu membaca secara pelan.

“Subhanallah wa hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu akbar”, seperti pada rakaat pertama.

Kemudian membaca Surat Al Fatihan dan surat pendek yang dihafal, disunnahkan Surat Al Ghasyiyah.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved