Solo KLB Corona
Update Bupati Karanganyar Perbolehkan Salat Id : Ganjar Sudah Ingatkan via WA Belum Dibalas
Update Bupati Karanganyar Perbolehkan Salat Id : Ganjar Sudah Ingatkan via WA Belum Dibalas
TRIBUNSOLO.COM, SEMARANG - Keputusan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, memperbolehkan warga menggelar Salat Id di tempat umum, menarik perhatian.
Keputusan ini jelas berbeda dari imbauan sejumlah instansi resmi pemerintahan, yang mengimbau agar warga tak menggelar Salat Id di saat Pandemi Corona belum mereda.
• Pemkab Karanganyar Bolehkan Salat Id di Tanah Lapang, Pemerhati Sosial : Sebaiknya Tetap Waspada
• Di Karanganyar Salat Idul Fitri Bisa di Masjid & Tanah Lapang, Tapi Wajib Terapkan Protokol Covid-19
Nah, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengaku sudah meminta seluruh Bupati/Wali Kota se Jateng satu suara dalam penyelenggaraan sholat Idul Fitri 1441 H.
Ia tidak menganjurkan Salat id dilaksanakan berjamaah di masjid atau lapangan.
Melainkan di rumah masing-masing warga.
Hal itu disampaikan Ganjar menanggapi beberapa Kabupaten/Kota di Jateng yang memperbolehkan warganya menggelar sholat Idul Fitri berjamaah di masjid atau lapangan.
Di jateng, Bupati Karanganyar, Wali Kota Tegal dan Bupati Kudus, memperbolehkan Salat Id di tempat umum.
"Saya menyarankan kepada Bupati/Wali Kota, mari kita ikuti ketentuan dari pemerintah, dari Kementerian Agama atau Majelis Ulama Indonesia."
"Saya sarankan, mari kita ikuti aturan untuk melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah masing-masing," kata Ganjar ditemui di rumah dinasnya, Rabu (20/5/2020), sesuai rilis yang diterima tribunjateng.com.
MUI Jateng lanjut Ganjar juga sudah memberikan petunjuk tentang tata cara sholat Idul Fitri di rumah.
Tata cara disiapkan, naskah khotbah disiapkan lebih singkat namun tidak mengurangi syarat rukun pelaksanaan ibadah itu.
"Kepala keluarga yang jadi imam dan khotib, bisa bapak atau putra yang sudah dewasa."
"Khotbahnya juga sudah disiapkan lebih singkat."
"Kalau itu bisa dilakukan, itu bisa mencegah," terangnya.
Ganjar menyesalkan keputusan sejumlah Bupati/Wali Kota yang memperbolehkan pelaksanaan sholat Idul Fitri di masjid.