Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Seleb

Lucinta Luna Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara, Hari Ini Jalani Sidang Perdana Virtual

Lucinta Luna mengikuti sidang atas kasus penyalahgunaan narkoba tanpa didampingi kuasa hukumnya.

Editor: Hanang Yuwono
Instagram/lucintaluna
Lucinta Luna 

Asep juga mengatakan, Lucinta Luna didakwa pasal psikotropika yakni Pasal 60 dan 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Narkotika.

Ia menambahkan, dari dakwaan tersebut Lucinta terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Ancamannya 4 tahun, kalau buat yang kepemilikian," lanjut Asep.

Untuk sidang lanjutan, Asep menuturkan, masing-masing terdakwa akan menghadirkan saksi dalam persidangan.

Tragis, Bayi Meninggal Usai Minum Darah Kura-kura, Lantaran Orangtua Tergiur Bisa Cegah Corona

Dalam hal ini, Asep menyebut, Lucinta Luna rencananya akan membawa sembilan orang saksi dalam persidangan selanjutnya.

Sidang selanjutnya direncanakan akan dilakukan pada 3 Juni 2020 mendatang.

"(Agenda sidang) Pemeriksaan saksi. Kalau Lucinta Luna saksinya sembilan, kalau yang satu lagi (Flo) lima," jelas Asep.

Namun, Asep mengatakan, ada kemungkinan Lucinta membawa saksi tambahan yang bisa meringankan tuntutan terhadap dirinya.

Kronologi Penangkapan Lucinta Luna

Diberitakan sebelumnya, Lucinta Luna diamankan pihak kepolisian di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat lantaran dugaan narkoba, 11 Februari 2020.

Berdasarkan tes urine, Lucinta Luna positif menggunakan psikotripika.

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie Latuheru menjelaskan kronologi terkait penangkapan Lucinta Luna.

Hal tersebut diungkapkan Audie dalam sebuah tayangan yang diunggah di kanal YouTube beepdo.com, 11 Februari.

Audie mengatakan, satuan narkoba Polres Jakarta Barat telah mengamankan Lucinta Luna pada 11 Februari sekira pukul 01.30 WIB.

Lucinta Luna ditangkap di sebuah apartemen bersama tiga orang lainnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved