Berita Seleb
Lucinta Luna Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara, Hari Ini Jalani Sidang Perdana Virtual
Lucinta Luna mengikuti sidang atas kasus penyalahgunaan narkoba tanpa didampingi kuasa hukumnya.
TRIBUNSOLO.COM - Selebriti Lucinta Luna menjalani sidang perdana pada Rabu (27/5/2020).
Lucinta Luna mengikuti sidang atas kasus penyalahgunaan narkoba tanpa didampingi kuasa hukumnya.
Persidangan perdana Lucinta berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat secara virtual.
• Soal Wacana New Normal di Jateng: Ganjar Pranowo Masih Bingung Pikirkan Masalah Transportasi
• Kisah Nestapa Ibu di Tulungagung : Buka Video WA, Ternyata Video Anak Gadisnya Diperkosa 5 Pria
Lucinta Luna menghadiri sidang dari Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Asep Hasan Sofyan mengatakan bahwa Lucinta tak didampingi pengacara selama proses sidang.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Kamis (28/5/2020).
Menurut Asep, hal itu dikarenakan adanya kesalahan komunikasi antara Lucinta Luna dan kuasa hukum.
"Kita sudah komunikasikan dengan terdakwa," kata Asep.
"Terdakwanya itu lah yang seharusnya memberitahukan ke pengacaranya untuk sidang di sini," sambungnya.
Sidang yang dilakukan melalui sambungan video konferensi lantaran adanya pandemi virus corona (Covid-19).
"Itu kendala adanya wabah Covid-19," ucap Asep.
Terdakwa lain yang juga dihadirkan dalam sidang tersebut, yakni Intan Florencia alias Flo.
Flo yang menjadi pemasok barang haram kepada Lucinta Luna.
Asep mengatakan, agenda sidang perdana kasus tersebut adalah pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaanya, JPU menjerat Lucinta Luna dengan sejumlah pasal dan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara itu, Asep mengungkapkan bahwa Lucinta sudah menerima dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
• Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4, Simak Persyaratan Lengkapnya di Sini

"Tadi para terdakwa menerima surat dakwaan, tidak melakukan eksepsi, dan minggu depan dilakukan sidang lagi dengan acara pembuktian," jelas Asep.