Solo KLB Corona
Pemkab Wonogiri Tak Beri Izin Faskes Layani Tes PCR dan Rapid Untuk Kepentingan Mudik
"Saya akan lebih sepakat fasilitas yang ada ini kita maksimalkan untuk tracing dan memeriksa pasien Covid-19," jelasnya.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri tidak memberikan izin fasilitas kesehatan (Faskes) di wilayahnya untuk memberikan layanan rapid test dan PCR pada para pemudik.
Hal tersebut berkaitan saat ini ada aturan bagi para perantau yang hendak kembali ke Ibu Kota harus mengantongi surat bebas covid-19.
Hal itu, tertuang dalam Surat Edaran Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020, para pemudik wajib mengantongi surat keterangan PCR untuk melakukan arus balik.
• New Normal, Pengamat Transportasi Usul Sepeda Jadi Moda Andalan Terapkan Physical Distancing
• Tak Keluarkan SIKM Untuk Pemudik Pekerja Informal, Bupati Wonogiri: Jangan Mudik Dulu
Bupati Wonogiri Joko Sutopo mengatakan, surat keterangan PCR ini akan menyulitkan para pemudik dalam melakukan perjalanan arus balik.
"Pemudik ini harus bisa menunjukkan surat dari hasil uji lab (PCR), ini akan lebih menyulitkan lagi," katanya saat ditemui di Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Minggu (31/5/2020).
Untuk saat ini Kabupaten Wonogiri belum memiliki Rumah sakit yang bisa melakulan uji PCR.
Sehingga Bupati Wonogiri juga tak memberikan izin kepada Fasilitas Kesehatan (Faskes) untuk menggunakan Rapid Test dan PCR untuk kepentingan mudik.
"Saya akan lebih sepakat fasilitas yang ada ini kita maksimalkan untuk tracing dan memeriksa pasien Covid-19," jelasnya.
Dia juga mengatakan, pihaknya tidak akan mengeluarkan SIKM untuk pemudik yang bekerja di bidang informal.
SIKM ini, terang Bupati, hanya dikeluarkan untuk para perantauan yang memiliki pekerjaan dibidang pemerintahan, pelayanan, penindakan dan lainnya.
"Tapi perantau dibidang informal, mohon maaf, belum akan mengeluarkan SIKM," jelasnya.
Selama ini para pemudik yang melakukan perjalanan arus balik hanya bermodal surat keterangan dari Desa dan Surat Keterangan Sehat dari Faskes.
Pria yang akrab disapa Jekek itu meminta para pemudik untuk tidak kembali ke kota perantauan terlebih dahulu, karena sejumlah kota besar tujuan perantauan masih berada di zona merah.
Untuk mengcover para pemudik disektor informal ini, Bupati berpegang pada Permendes Nomor 6 tahun 2020, soal bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19.
"PKH, BPNT, BLT, BST kita sudah menyetor sekitar 240 ribu KK, dan dipastikan para pemudik sudah ada didalamnya," jelasnya.
"Ini wujud pemerintah hadir sebagai program gotong royongnya agar para pemudik memiliki kesadaran untuk tidak melakukan arus balik," jelasnya.
• Belum Genap 2 Bulan Bebas, Napi Asimilasi di Tulungagung Perkosa Anak Calon Istri Usia 12 Tahun
Terpisah, Kepala Divisi Operasional Bus Putra Mulya Heri Prasetyo mengatakan, para penumpang wajib mengantongi surat keterangan dari RT dan RW, serta membawa surat keterangan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit.
"Kalau tidak membawa kelengkapan itu, tidak kita izinkan untuk berangkat." jelasnya.
"Karena pemeriksaan di Jakarta sangat ketat," imbuhnya.
Heri menambahkan, syarat yang dibawa para penumpangnya itu merupakan syarat minimal keberangkatan.
Pihaknya tidak berani memaksa para penumpangnya untuk mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Kalo harus membawa SIKM kasihan penumpangnya, karena untuk dapat surat hasil pemeriksaan PCR sulit dan biayanya mahal," tandasnya. (*)