Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Haji 2020 Dibatalkan

Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Haji 2020, Begini Nasib Calon Jemaah yang Telah Lunas Bayar

Pemerintah Arab Saudi masih menutup akses untuk haji dan umroh akibat pandemi corona.

Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Asep Abdullah
ILUSTRASI : Jemaah haji Indonesia tengah melaksanakan mabit (bermalam) di Mina dalam pelaksanaan ibadah haji 2019 di Mekkah, Arab Saudi. 

"Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," ujar Fachrul.

Fachrul menyadari bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji ini merupakan keputusan yang cukup pahit dan sulit.

Pemerintah telah berupaya untuk menyiapkan penyelenggaraan haji.

Namun di sisi lain, pemerintah juga harus bertanggung jawab dalam menjamin keselamatan warganya dari risiko penyebaran Covid-19.

Namun demikian, setelah melalui kajian yang mendalam dari berbagai aspek, pemerintah meyakini bahwa pembatalan pemberangkatan ibadab haji tahun ini merupakan keputusan yang terbaik.

Denda dan sanksi pidana

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali menegaskan jemaah yang memaksakan berangkat haji secara ilegal pada tahun ini akan dikenakan sanksi pidana dan denda.

Nizar mengungkapkan pada Undang-undang nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh terdapat aturan mengenai sanksi kepada para pelanggar.

"Saya rasa kita bisa membaca undang-undang nomor 8 tahun 2019 karena kita sudah di amanat undang-undang menyatakan bahwa jamaah haji mujamalah harus diberangkatan melalui PIHK," ujar Nizar di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

"Apabila ini dilanggar maka ada ketentuan pasal sanksi yang ada di akhir-akhir uu tadi, bahkan saksinya pidana dan juga denda sekian miliar," tambah Nizar.

Pada Pasal 121 UU 8/2019 disebutkan "Setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah haji khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar".

Nizar mengungkapkan kepada biro perjalanan haji untuk tidak nekat memberangkatkan jemaah haji secara ilegal.

"Bahkan ada aturan untuk orang atas nama individu atau lembaga menarik biaya itu haji secara ilegal maka kena sanksi pidana dan sanksi finansial," tutur Nizar.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Agama akhirnya memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji dari Indonesia pada tahun ini.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 masehi," ujar Fachrul.

Keputusan ini diambil setelah pemerintah Arab Saudi tidak juga membuka akses kepada negara manapun untuk menyelenggarakan ibadah haji.

Pemerintah Arab Saudi masih menutup akses untuk haji dan umroh akibat pandemi corona.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsWiki.com dengan judul: Pemerintah Tak Berangkatkan Haji pada 2020, Bagaimana Nasib Jemaah yang Sudah Bayar Lunas?

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved