Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Fakta Dibalik Balita Dicabuli di Tempat Penitipan Anak, Korban Trauma hingga Ibu Disogok Uang Damai

Kasus pencabulan yang menimpa bocah berusia lima tahun tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan perilaku anaknya.

Editor: Reza Dwi Wijayanti
Kompas.com
Ilustrasi pencabulan anak 

TRIBUNSOLO.COM -  Kasus pencabulan terhadap bocah balita terjadi di tempat penitipan anak di Samarinda, Kalimantan Timur.

Pelakunya adalah EF (45), yang tak lain adalah suami dari istri pemilik penitipan anak tersebut.

Akibat perbuatan bejat pelaku, korban diketahui mengalami trauma berat dan sering menangis tanpa sebab.

Kasus tersebut kini ditangani polisi, dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kecurigaan Ibu

Kasus pencabulan yang menimpa bocah berusia lima tahun tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan perilaku anaknya.

Pasalnya, korban belakangan sering menangis tanpa sebab dan menolak untuk diantarkan ke tempat penitipan tersebut.

"Dia sering menangis dan tidak mau diantar ke tempat pengasuh," kata Mawar ibu korban saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/6/2020).

"Saat malam (korban) suka bangun tiba-tiba lalu teriak-teriak," tambah dia.

Sekolah di Provinsi Jateng Diizinkan Kembali Buka, Tapi Ini Syaratnya

Gugus Tugas Klaten Priharin Tenaga Kesehatan Positif Covid-19, Sumber Penularan Kini Tengah Dilacak

Update Corona Klaten 8 Juni 2020 : Positif Kian Bertambah Jadi 28 Kasus, ODP dan OTG Juga Meningkat

Pada Minggu (31/5/2020), Ibunya semakin curiga saat anaknya dimandikan ditemukan adanya luka pada kemaluan dan perut korban.

 
Setelah anaknya dibujuk untuk bercerita, akhirnya mengaku jika telah dicabuli oleh pelaku.

"Akhirnya anak saya cerita. Katanya, dia 4 kali dicabuli oleh pelaku. Dibekap mulutnya dan diancam jangan cerita siapa-siapa," terang Mawar.

Disogok uang agar damai

Tak terima dengan perbuatan pelaku terhadap anaknya, Ibu korban akhirnya melaporkannya ke polisi.

Setelah dilakukan visum, anaknya terbukti jika telah menjadi korban pencabulan.

"Esoknya, Selasa (2/6/2020) keluar hasil visum menyatakan anak saya telah dicabuli," beber dia.

Setelah proses pelaporan itu, ia mengaku sering dihubungi pihak pelaku.

Pelaku mencoba menyogok dengan sejumlah uang agar kasusnya tersebut tidak dilanjutkan secara hukum.

"Saya tidak mau. Mereka (pelaku) mau ajak damai. Tapi kami enggak mau damai. Kemarin ada yang bilang mau ketemu beri uang pengobatan dan ganti rugi. Saya dicari terus mau ajak damai," tutur dia.

Pihaknya berharap kasus yang menimpa anaknya diusut secara tuntas dan pelaku dapat hukuman setimpal.

Pelaku jadi tersangka

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Apdilla Dalimunthe saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus tersebut.

Bahkan, saat ini pelaku sudah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil penyelidikan barang bukti sudah mengarah ke pelaku," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan Pasal 82 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Balita Dicabuli di Tempat Penitipan Anak, Korban Alami Trauma, Ibunya Disogok Uang Damai"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved