Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

PPDB SMA Solo 2020

24 Pendaftar PPDB SMA Solo 2020 Ketahuan Menggunakan SKD Abal-abal

Sebanyak 24 calon siswa yang mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA 2020 diketahui menggunakan Surat Keterangan Domisili (SKD) abal-abal.

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com/Ryantono
Ilustrasi SKD Palsu 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sebanyak 24 calon siswa yang mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA 2020 diketahui menggunakan Surat Keterangan Domisili (SKD) abal-abal.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah 7 Jateng di Surakarta Suyanta menjelaskan, dari data yang masuk ada 206 calon Siswa SMA di Solo yang menggunakan SKD.

Dari jumlah tersebut, diketahui ada 24 SKD yang tidak valid.

Artinya SKD yang digunakan itu tidak sesuai keadaan dan kondisinya.

Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Ditutup Saat Pandemi, Ini 3 Catatan Cabang Disdik Wilayah VII Solo

Anggota DPRD Solo Tak Permasalahkan Umur Jadi Prioritas Dalam PPDB 2020

Suyanta tidak menjelaskan, secara rinci kondisi yang dia maksud.

Namun ada 24 orang diketahui SKD yang digunakan tidak valid.

Petugas juga sudah turun ke lapangan dan melakukan konfirmasi pada calon peserta didik (CPD) secara langsung.

"Kalau total daya tampung di Solo ada 3.025," papar dia.

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA di Solo sudah ditutup pada Kamis (25/6/2020).

Cabang dinas sudah melakukan evaluasi terkait pendaftaran yang sudah dibuka mulai Kamis (17/6/2020) lalu tersebut.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah 7 Jateng di Surakarta Suyanta menjelaskan, mereka saat ini sedang melakukan proses evaluasi dan akan dirapatkan ke induk.

Syarat Usia PPDB Ramai Diprotes di Jakarta, Tapi Kondisi di Solo Diklaim Tetap Kondusif

Update PPDB SMA/SMK di Solo 2020, Wali Kota FX Rudy : Kewenangan Gubernur Jateng Ganjar

"Sekarang kalau internal ada poin yang di soroti di juknis tidak pakai verifikasi berkas," jelas Suyanta, Jumat (26/6/2020).

Menurut Suyanta tidak adanya verifikasi berkas ini menjadi titik lemah awal.

Hal ini berdampak pada dokumen yang tidak tepat seperti penggunaan Surat Keterangan Domisili (SKD), Kepindahan Orang Tua, dan Piagam.

"Kemarin ada yang salah paham soal SKD, Kepindahan Orang Tua, dan Piagam penghargaan," kata dia, Jumat (26/6/2020).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved