Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tujuh Residivis Curanmor Ini Dicokok Polisi, Barang Curiannya Ada Sepeda, Terinspirasi Demam Gowes?

Menggasak harta korban, berupa sepeda motor Mio nopol AB 4209 MX, sepeda onthel dan dua jaket.

Editor: Asep Abdullah Rowi
net
Ilustrasi pencurian 

Jadi, keempat pelaku kita tangkap di lokasi yang berbeda," terang dia.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

Ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Adapun untuk kasus pencurian di Sorowajan Banguntapan, ada dua tersangka yang diamankan yaitu Angga Aditya (22) warga Prambanan Klaten, dan Herman Fernando (28) warga Malang, Jawa Timur. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul BREAKING NEWS : Polres Bantul Ringkus Tujuh Residivis Spesialis Curanmor

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved