Tujuh Residivis Curanmor Ini Dicokok Polisi, Barang Curiannya Ada Sepeda, Terinspirasi Demam Gowes?
Menggasak harta korban, berupa sepeda motor Mio nopol AB 4209 MX, sepeda onthel dan dua jaket.
Editor:
Asep Abdullah Rowi
Jadi, keempat pelaku kita tangkap di lokasi yang berbeda," terang dia.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
Ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Adapun untuk kasus pencurian di Sorowajan Banguntapan, ada dua tersangka yang diamankan yaitu Angga Aditya (22) warga Prambanan Klaten, dan Herman Fernando (28) warga Malang, Jawa Timur. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul BREAKING NEWS : Polres Bantul Ringkus Tujuh Residivis Spesialis Curanmor