Tabrak Lari Flyover Manahan Solo
Kenang Setahun Tragedi Pengendara Tewas di Flyover Manahan Solo,Keluarga Gelar Ruwatan, Ini Maknanya
Sudah setahun tragedi kecelakaan tabrak lari di Flyover Manahan Solo yang menewaskan Retnoning Tri (54) berlalu tanpa hasil.
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ilham Oktafian
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sudah setahun tragedi kecelakaan tabrak lari di Flyover Manahan Solo yang menewaskan Retnoning Tri (54) berlalu tanpa hasil.
Secercah harapan pun masih muncul dari keluarga, sehingga Marthen Jalipele masih menyimpan impian agar penabrak istrinya bisa tertangkap.
Untuk itu, pihak keluarga, dan seniman pun memperingati tragedi tersebut dengan menggelar Ruwatan Sukerta di bawah jalan layang di sekitar lintasan rel KA, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, pada Rabu (1/6/2020).
Pengacara korban, Arif Sahudi mengaku jika ritual ini bertujuan agar mengetuk hati pelaku yang sampai saat ini belum ditemukan dan bersembunyi.
• Kritik Revisi UU Pemilu, Din Syamsudin : Lebih Banyak Untuk Parpol Melanggengkan Posisinya
• Makin Diminati, Harga Sepeda Lipat Brompton Asal Inggris Naik hingga 30 Persen
"Saya sebagai orang Jawa siapa tahu simbau rekso sini mengetuk hati pelakunya," kata Arif.
"Saya berharap yang menabrak korban bisa sadar, Kasian suami, kasian anak, dan saudara," tambahnya.
Selain hal tersebut, ia meminta kecelakaan di Flyover Manahan yang merenggut nyawa Retnoning akan menjadi kasus terakhir di Kota Bengawan yang menyisakan misteri.
Suami korban, Marthen Jelipele masih berharap ada titik terang ikhwal pelaku penabrak mendiang istrinya, sehingga pelaku dapat ditemukan.
Bahkan dua bulan lalu pihak kepolisian datang memberikan tali asih kepada keluarganya.
"Untuk biaya sekolah anak, tapi saya tolak," kata dia.
"Saya masih kuat membiayai mereka, saya hanya butuh keadilan," imbuhnya.
Genap Setahun
Sebelumnya, genap 1 tahun berlalu kasus tabrak lari di Overpass Manahan Solo yang sempat viral di media sosial belum juga mendapat titik terang.
Pasalnya pasca viral di media sosial pada pertengahan tahun lalu, anggota kepolisian telah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan mengecek rekaman CCTV yang terpasang di beberapa titik.
Kasus tabrak lari yang menewaskan warga Serengan Solo, Retnoning Tri (54) pada 1 Juli 2019 lalu, hingga kini belum juga ada petunjuk.
Mulai dari Kota Barat, Overpass Manahan, depan Mapolresta Solo hingga Gapuro Makhutoromo. Namun upaya tersebut belum juga membuahkan petunjuk baru.
• 5 Hari Dirawat, Perawat di Surabaya Meninggal Akibat Covid, PPNI Desak Perhatian Pemerintah
• Harga HP Oppo A92 Terbaru Juli 2020, Mulai Rp 3,9 Jutaan dan Ini Spesifikasi Lengkapnya
"Soal kecelakaan (di overpass Manahan) tetap menjadi perhatian dan penyelidikan," ungkap Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Afrian Satya Permadi, Selasa (30/6/2020).
"Semoga kita mendapatkan petunjuk-petunjuk baru," kata dia.
Dia menjelaskan, pihaknya telah merunut kembali rekaman CCTV serta keterangan para saksi, akan tetapi hingga kini belum ada perkembangan.
Kasatlantas Polresta Solo berharap apabila masyarakat mendapatkan informasi terkait kasus tabrak lari tersebut dapat menyampaikannya kepada pihak kepolisian.
Tragedi 1 Juli 2019
Video kecelakaan seorang pengendara motor jadi korban tabrak lari di Overpass Manahan Solo beredar viral di instagram (IG), Rabu (10/7/2019).
Dalam kejadian tersebut pengendara motor meninggal dunia.
Dalam video tersebut, pengendara motor berada di posisi benar, berada di jalur sebenarnya.
Tiba-tiba muncul sebuah mobil dari arah berlawanan.
Mobil berusaha menyalip dua pemotor di tikungan namun melebihi garis batas jalan.
Saat menyalip muncul pemotor dan terjadi kecelakaan adu banteng.
• Sebut Suaminya Bukan Sosok yang Romantis, Zaskia Gotik: Tapi Dia Mencoba Jadi Suami yang Romantis
• Cara Mengobati Batuk dengan Bahan Alami, Gunakan 9 Tanaman Herbal Berikut
Pengemudi mobil tidak menolong pemotor namun kabur meninggalkan korban.
Seorang netizen yang mengaku anak dari korban, @harrysetiawanj mengomentari video tersebut.
Harry mengatakan jika korban kecelakaan merupakan ibunya.
Ia berharap penabrak ibunya segera ditangkap.
"Ini ibu saya min, meninggal senin minggu lalu. Sampai sekarang pelaku belum ketemu dan belum ada perkembangan kasus. Mohon bagi yg mengetahui bisa menghubungi saya," tulisnya.
Sidang Gugatan Praperadilan
Pengadilan Negeri Surakarta menggelar sidang perdana gugatan praperadilan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Polresta Solo, Senin (12/8).
Sidang digelar di ruang sidang III kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Solo, Jalan Slamet Riyadi 290. Pihak Polresta Solo diwakili Kanit Laka Satlantas waktu itu adalah Iptu Bambang Subekti beserta tim hukum. Sedangkan tim penggugat mengatasnamakan LP3HI Solo.
Kuasa Hukum LP3HI, Sigit Sudibyanto menyatakan pihaknya menolak mencabut gugatan terhadap Polresta Solo.
"Kami ingin melanjutkan gugatan praperadilan kasus tabrak lari yang dialami almarhum Retnoning Tri di Overpass Manahan, awal Juli lalu," kata dia.
Gugatan akan dicabut, bila pihak Polresta Solo sudah menetapkan tersangka dalam kasus tabrak lari tersebut, dalam kurun waktu tujuh hari setelah pernyataan gugatan.
Sigit minta pihak tergugat menghadirkan langsung Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Busroni.
Kasubag Hukum Polresta Solo, Iptu Rini Pangestu berujar sementara ini pihaknya siap mengikuti alur sidang praperadilan.
"Pemaparan dari kami besok Selasa (13/8/2019). Jadi tunggu besok saja ya," katanya usai sidang.
Sarana Prasarana Belum Memadai
Ahli Hukum Unnes, Ali Masyhar menjelaskan lambannya penegakan hukum pidana secara teoritis dipengaruhi empat faktor, yang pertama unsur legal substance (undang-undangnya).
Misalnya aturan yang ada dalam UU tidak jelas, multitafsir atau tidak operasional.
Kedua legal structure (aparatur penegak hukum), aparat penegak hukum yang tidak mampu menangkap nuansa batiniah apa yang ingin dituju dari sebuah aturan, juga bisa menjadi faktor yang menghambat, termasuk dalam kategori ini adalah kecakapan aparatur dalam memainkan peran penegakan hukum.
Kemudian faktor lainnya adalah legal culture, budaya atau sikap masyarakat terhadap penegakan hukum suatu perkara juga bisa menjadi penghambat, dan membuat penegakan hukum berjalan lambat.
Masuk dalam kategori ini adalah sikap cueknya masyarakat atas suatu peristiwa, enggan memberikan informasi sehingga aparatur tidak memiliki cukup data (bukti) mengusut suatu peristiwa pidana.
Keengganan dari aparatur juga bisa masuk dalam faktor ini, misalnya ada keengganan aparatur lantaran adanya kekuatan lain.
Minimnya sarana dan prasana menjadi salah satu unsur yang dapat menghambat penegakan hukum.
Dalam perkara tabrak lari itu, sarana dan prasarana belum cukup memadai untuk membantu terang benderangnya kejadian tersebut, terutama untuk menangkap pelakunya.
Sejatinya pelaku bisa dikenakan Pasal 359 KUHP, dan dari sikap tidak kooperatifnya pelaku dapat ditambah pelanggaran Pasal 312 jo. 231 uu no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. (*)