Pasutri Jual Daging Sapi Oplosan Celeng Bikin Geger, Sudah Jualan 6 Tahun dan Punya Langganan Tetap
Pasutri ini sudah menjalankan bisnisnya sejak 2014 dan memiliki empat pelanggan tetap yang tersebar di beberapa daerah Jawa Barat
Kata Yoris, mereka ditangkap karena mengetahui bahwa daging yang dijual pasutri ini merupakan daging celeng oplosan.
Akan tetapi, para pelanggan ini malah ikut melakukan tindakan serupa (oplos daging celeng), dengan menjadikan daging tersebut berbagai macam bahan baku seperti bakso, ada juga yang diolah menjadi olahan makanan (rendang).
Bahkan, ada yang dijual dengan cara dioplos dengan menggunakan daging sapi impor maupun daging sapi lokal, dengan perbandingan 2 kilogram daging impor dicampur 1 kilogram daging- celeng.
"Kemudian dijual kepada masyarakat seharga Rp 100.000 per kilogram, seolah daging yang dijual itu daging sapi," ujarnya.
Kata Yoris, kelima orang yang ditangkap ditempat berbeda di Jawa Barat ini, akan dilimpahkan ke Polres di masing-masing wilayah.
"Kepada kelima orang ini, sekarang sedang diproses di Polres Cimahi. Dan rencananya akan kita limpahkan ke polres-polres yang lain, Polres Cianjur, Polres Tasikmalaya, Polres Purwakarta," katanya.
Yoris menjelaskan, pelimpahan dilakukan karena penjualan daging celeng oplosan ini dilakukan oleh para pelanggan pasutri itu di daerah Bandung, Purwakarta, Cianjur, dan Tasikmalaya.
"Karena TKP penjualan semuanya berasal dari sana," ungkapnya.
Ditambahkan Yoris, adapun motif para tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan keuntungan ekonomi mereka.
"Jadi motifnya memang untuk mendapat keuntungan ekonomi. Karena harga daging babi ini lebih murah dari daging sapi. Daging babi yang ada dicampur dengan daging sapi, dioplos, diperjualbelikan, dengan sengaja, seolah-olah itu daging sapi," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kelima pedagang itu dijerat Pasal 62 ayat 1 atau 2 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf d UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 91 A Jo Pasal 58 ayat (6) Undang Undang RI Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," pungkasnya.
Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Kronologi Terbongkarnya Pasutri Jual Daging Celeng Oplosan di Bandung