Solo KLB Corona
Memberatkan Warga, Aturan Calon Penumpang Wajib Rapid Test Digugat ke Mahkamah Agung
Pengacara Muhammad Sholeh bersama Singgih Tomi Gumilang melayangkan gugatan terhadap Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung, Se
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pengacara Muhammad Sholeh bersama Singgih Tomi Gumilang melayangkan gugatan terhadap Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung, Selasa (30/6/2020).
Adapun surat edaran tersebut merupakan pembaharuan atas ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 7 Tahun 2020.
Kedua surat edaran tersebut sama-sama terdapat ketentuan perihal kewajiban calon penumpang menjalani uji rapid test atau swab sebelum berpergian.
• Rapid Test Disebut Belum Cukup Efektif Mendeteksi Covid-19, Ini Saran Pengamat Kesehatan Solo
• Curhat Kakek Penabuh Gamelan Tuna Netra Solo yang Menganggur Karena Corona: Sudah Bekerja 32 Tahun
Dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 7 Tahun 2020, tepatnya pada ketentuan F, surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non-reaktif berlaku 3 hari saat pemberangkatan.
Waktu itu kemudian diperbaharui dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020.
Didalamnya, surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non-reaktif berlaku 14 hari saat pemberangkatan.
"Kita tuntut bukan karena diperpanjang jangka waktunya tapi dihapusnya kewajiban rapid test bagi calon penumpang," terang Sholeh kepada TribunSolo.com, Kamis (2/7/2020).
"Itu karena tidak ada dasar hukum," tegasnya.
Menurut Sholeh, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak memiliki kewenangan yang mengatur perilaku masyarakat.
"Gugus tugas itu dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 7, didalamnya gugus tugas tidak ada kewenangan mengatur atau membuat surat edaran untuk mengatur perilaku masyarakat," katanya.
Perihal kewajiban rapid test bagi calon penumpang, kata Sholeh, seharusnya menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan bukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
• Update Corona Klaten 2 Juli 2020, Kasus Positif, PDP, ODP, dan OTG Bertambah, Ini Sebarannya
• Sebelum Beraksi Jambret Nitendo Switch Nyangkut Pohon di Laweyan Konsumsi Pil Koplo
"Jika baca Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020, tidak ada kewajiban rapid test dan swab test," jelas Sholeh.
"Pertanyaan saya kenapa gugus tugas berlawanan dengan Kemenhub," tandasnya. (*)