Berita Solo Terbaru
Resahkan Masyarakat, Satlantas Polresta Solo Amankan 47 Knalpot Brong
"Kita sudah tindak untuk mereka yang menggunakan knalpot brong, dan kita amankan ada 47 knalpot,"
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polresta Solo bakal menindak tegas penggunaan knalpot brong di wilayah hukumnya.
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Afrian Satya mengungkapkan penindakan knalpot brong memang sedang digalakkan di Solo.
Penindakan akan dilakukan secara berkala pada pengendara yang menggunakan knalpot brong ini.
• Nekat Pakai Knalpot Brong di Solo, Kendaraan Bisa Disita Polisi, Tapi Begini Syarat Mengambilnya
• Ratusan Knalpot Brong yang Bikin Telinga Sakit di Karanganyar Dimusnahkan dengan Mesin Potong Besi
• Masih Ingat Tabrak Lari Overpass Manahan? Kini, Polisi Periksa Saksi Penemu Plat Nomor di TKP
"Kita sudah tindak untuk mereka yang menggunakan knalpot brong, dan kita amankan ada 47 knalpot," jelas Kompol Afrian, Rabu (8/7/2020).
Dasar penindakan knalpot brong ini adalah dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya penggunaan knalpot brong ini.
Mereka meminta agar petugas melakukan penindakan agar wilayah Solo tetap kondusif dan nyaman.
"Kita lakukan penindakan sejak puasa kemarin dan terkumpul ada 47 knalpot brong berbagai merk," kata dia.
Afrian mengatakan, penggunaan knalpot brong biasanya pada event tertentu seperti kontes dan lain sebagainya.
Jadi, tidak digunakan setiap hari di jalanan dan mengganggu masyarakat lainnya.
"Kita imbau agar tidak gunakan knalpot brong," papar dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/knalpot-brong-solo.jpg)