Solo KLB Corona

Ratusan Knalpot Brong yang Bikin Telinga Sakit di Karanganyar Dimusnahkan dengan Mesin Potong Besi

Ratusan knalpot brong yang berhasil disita dari pengendara di Kabupaten Karanganyar dimusnahkan.

Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Istimewa
Prosesi pemusnahan knalpot brong di Polres Karanganyar, Selasa (9/6/2020). 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Ratusan knalpot brong yang berhasil disita dari pengendara di Kabupaten Karanganyar dimusnahkan.

Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi menyampaikan, knalpot brong hasil operasi tersebut akan dimusnahkan secara bertahap.

Saat ini pihaknya memusnahkan 285 knalpot brong meskipun hasil operasi yang dilakukan pada 26 Mei 2020 hingga 9 Juni 2020 mendapati sebanyak 780 pelanggaran.

Mengingat beberapa knalpot brong itu masih terpasang dikendaraan yang berhasil diamankan oleh anggota Satlantas Polres Karanganyar.

"Kita lakukan operasi knalpot brong di wilayah Karanganyar. Paling banyak hasil operasi di Tawangmangu, karena masyarakat banyak yang naik ke atas (Tawangmangu), ngegas bunyinya (knalpot brong) tambang kencang," katanya saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Selasa (10/6/2020).

"Ada 285 knalpot brong yang diamankan," tutur dia menekankan.

Terbebas dari Corona Usai Rapid Test, Para Pedagang Pasar Kadipolo Solo Syukuran Buat Nasi Tumpeng

Istri Tak di Rumah, Seorang Pedagang Nekat Cabuli Remaja 15 Tahun, Terancam 15 Tahun Penjara

Dia mengatakan operasi knalpot brong akan terus berlanjut di wilayah Karanganyar.

Sampai saat ini operasi telah digelar di wilayah Kecamatan Tawangmangu, Tasikmadu, Gondangrejo dan Karanganyar Kota.

Kapolres Karanganyar menjelaskan, sepeda motor yang berhasil diamankan dapat diambil setelah menjalani sidang.

"Mereka juga harus mengganti knalpot brong sesuai standar," jelasnya.

Sebelumnya, Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Dewi Endah Utami mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), pengguna knalpot bising diancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Dia menjelaskan, penggunaan knalpot sudah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe baru.

Dalam Permen LH itu disebutkan, batas ambang kebisingan sepeda motor tipe 80 cc ke bawah, maksimal 85 desibel (db), untuk tipe 80 cc-175 cc maksimal 90 db dan kendaraan tipe 175 cc ke atas, maksimal 90 db. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Polres Karanganyar Musnahkan Ratusan Knalpot Brong, Paling Banyak Hasil Operasi di Tawangmangu

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved