Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Terduga Teroris Ditembak di Sukoharjo

Alasan Polisi Tembak Terduga Teroris di Ngruki Sukoharjo: MJI Melawan Saat Hendak Ditangkap

"Saat akan dilakukan perlawanan tersangka MJI melawan dengan menggunakan senjata tajam sehingga dilakukan penindakan terarah dan terukur,"

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
Istimewa Polres Sukoharjo
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pihak kepolisian buka suara soal penangkapan terduga teroris MJI (22) di Dukuh Ngruki, kawasan Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Jumat (10/7/2020) lalu.

Polri mengirimkan penjelasan tersebut melalui siaran pers yang diterima Polres Sukoharjo Minggu (12/7/2020).

Dalam siaran pers tersebut dijelaskan terduga teroris MJI alias IA (22) melawan saat hendak ditangkap Densus 88 Antiteror/Polri Jumat (10/7/2020) sekitar pukul 13.30 WIB di Kabupaten Sukoharjo.

Ratusan Peziarah Antar Jenazah Terduga Teroris MJI ke Pemakaman Muslim Polokarto Sukoharjo

Dalam Sehari Solo Catat 18 Kasus Positif Corona Baru, Imbas Warga Makin Bebas Beraktivitas?

Sempat dirawat 24 jam di RS Bhayangkara dan RSUP dr Kariadi Semarang, MJI meninggal dunia Sabtu (11/7/2020) sekitar pukul 17.20 WIB.

"Saat akan dilakukan perlawanan tersangka MJI melawan dengan menggunakan senjata tajam sehingga dilakukan penindakan terarah dan terukur," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Minggu (12/7/2020).

MJI, dari pengembangan penyidikan Densus 88, berkaitan dengan Karyono Widodo, penyerang Wakapolres Karanganyar Kompol Busroni di Tawangmangu Minggu 21 Juni 2020 lalu.

"Membahayakan petugas sehingga diambil tindakan," lanjutnya.

IA sempat dirawat di RSUP dr Kariadi Semarang mulai Jumat 10 Juli 2020 petang dan meninggal Sabtu 11 Juli 2020 sekira pukul 17.20 WIB.

Argo menyebut selain MJI, rentetan tersangka kasus penyerangan itu juga ada seorang perempuan berinisial IS warga Semarang Utara Kota Semarang. Kemudian ada 2 orang lainnya Y dan W, warga Boyolali. Y seorang pedagang ikan sementara W sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek online.

Kelompok ini berafiliasi dengan ISIS, yang juga berencana meledakkan markas polisi di Lampung. Saat ini Y, IS dan W ditahan untuk pengembangan penyidikan selanjutnya.

Mereka dijerat Pasal 15 Jo 6 dan 15 Jo 7 Undang - Undang no 5 tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No.15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved