Berita Solo Terbaru
Maling 3 HP di Hotel Solo yang Kemudian Uangnya untuk Menyewa PSK Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Pelaku pencurian handphone untuk esek-esek dengan PSK yang ditangkap Polsek Banjarsari Solo dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pelaku pencurian handphone untuk esek-esek dengan PSK yang ditangkap Polsek Banjarsari Solo dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek Banjarsari Kompol Demianus Palulungan mengatakan, kedua pelaku yang diamankan terancam 7 tahun penjara.
"Iya terancam tujuh tahun penjara," terang dia, Selasa (14/7/2020).
Saat ini pelaku sudah diamankan dan akan diproses lebih lanjut.
• Curi 3 HP di Hotel Solo Senilai Rp 11 Juta, Barang Dijual, Uangnya Dibuat untuk Esek-esek dengan PSK
• Harga HP Realme 6i Terbaru Juli 2020, Dibanderol Mulai Rp 2,8 Jutaan dan Ini Spesifikasinya
Pelaku kedua adalah W alias Nano alias Keok (31) warga Cinderejo Kidul RT 06 RW 07, Gilingan, Banjarsari, Solo
Keduanya beraksi di Hotel Red doors, Ngebrusan, Kestalan, Banjarsari, Solo, Minggu (21/6/2020) pukul 03.00 WIB.
Saat itu, korban menaruh hp yang sedang di-charge di meja resepsionis.
"Korban tertidur, pelaku ambil handphone," kata Kompol Demianus Palulungan kepada TribunSolo.com.
Setelah itu, korban bangun pukul 07.00 WIB dan mendapati handphonenya hilang.
"Kemudian kejadian itu dilaporkan, handphone korban ada tiga dan kerugian Rp 11 juta," akunya.
Bedasarkan hal tersebut, polisi melakukan pencarian dan berhasil menemukan pelaku di kawasan Semanggi, Pasar Kliwon.
"Kita amankan barang bukti motor yang digunakan sarana," papar dia.
• Promo Telkomsel 14 Juli 2020, Nikmati Promo Kuota Ilmupedia Belajar Online di Rumah Mulai Rp 2.500
• Solo Zona Hitam, Pemilik Kos Tak Boleh Terima Warga Baru, Wali Kota Solo Rudy : Nekat Izin Dicabut
"Kardis dari handphone yang dicuri juga sudah diamankan," jelasnya menekankan.
Adapun pasal yang dijeratkan pada pelaku adalah pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun," jelasnya.
Dari keterangan yang diberikan pelaku menurut Demianus, uang hasil curian tersebut digunakan untuk esek-esek bersama PSK.
Selain di Solo pelaku juga beraksi di Provinsi lain seperti Jawa Timur. (*)